Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi, Polisi: Perawatan Selama 3 Bulan

Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi, Polisi: Perawatan Selama 3 Bulan

Seleb | celebrities.id | Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08
share

JAKARTA, celebrities.id - Vokalis grup band Sisitipsi, Fauzan Lubis resmi menjalani rehabilitasi setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Hal ini disampaikan Kanit Satres Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Hari Gasgari. Dia menjelaskan keputusan rehab berdasarkan hasil rekomendasi asesment pihak BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.

Hari Gasgari juga mengatakan Fauzan akan menjalani perawatan rehabilitasi selama tiga bulan ke depan.

"Perlu dijelaskan saya sudah menerima, hasil rekomendasi asesement dari tim BNNP DKI Jakarta oleh karena itu pagi ini kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta perawatan selama 3 bulan di sana," kata AKP Hari Gasgari di kantornya, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut, polisi menilai Fauzan hanya terindikasi sebagai pengguna bukan sebagai pengedar narkoba.

"Yang bersangkutan sampai pemeriksaan ini pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum direhabilitasi," tutur AKP Hari Gasgari.

Sekedar informasi, pemilik nama lengkap Muhammad Fauzan Lubis ini ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.

Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Maret 2022 malam.

Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan disebut positif mengonsumsi ganja. Sang pelantun Alkohol ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi biji ganja seberat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, dan setengah butir Dumolid dari mobil yang dikendarai Fauzan.

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Topik Menarik