Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai BIN Terbaru 2022

Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai BIN Terbaru 2022

Seleb | celebrities.id | Jum'at, 4 Maret 2022 - 17:37
share

JAKARTA, celebrities.id Badan Intelijen Negara atau BIN merupakan salah satu dari Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang mempunyai fungsi penyelenggaraan Intelijen Dalam dan Luar Negeri.

Sesuai dengan profil BIN, kini BIN hanya melayani single client, yaitu Presiden. BIN Langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Melihat pekerjaan dan tanggung jawabnya yang besar, berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai BIN? Berikut Celebrities.id telah merangkumnya untuk para Celeb Hitz

Gaji dan Tunjangan Pegawai BIN

Melansir dari Sindonews, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan bagi agen intelijen Badan Intelijen Negara (BIN). Kenaikan tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Adapun tunjangan terbesar pegawai BIN untuk jabatan Agen Intelijen Ahli Utama sebesar Rp2.217.000, sedangkan bagi Agen Intelijen Ahli Muda Rp1.260.000.
Sementara untuk besaran gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.

Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan BIN. Kepala BIN menentukan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres tersebut tidaklah merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja, berikut rinciannya.

- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
-Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200

 

- Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
-Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000

Topik Menarik