Live Adegan Asusila di Sosmed, Selebgram Kuda Poni Divonis 10 Bulan Penjara

Live Adegan Asusila di Sosmed, Selebgram Kuda Poni Divonis 10 Bulan Penjara

Seleb | celebrities.id | Sabtu, 5 Februari 2022 - 12:10
share

BALI, celebrities.id - Selebgram kuda poni Rani Rahmawati (32) dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (4/2/2022). Vonis hakim terkait aksi live bugil sang selebgram di media sosial.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rani Rahmawati dengan penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim I Gusti Agung Aryanta Era Winawan.

Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa selebgram kuda poni Rani Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah satu bulan kurungan.

Dalam amar putusan terungkap, selebgram kuda poni Rani Rahmawati melakukan aksi live bugil melalui aplikasi Manggo dan Bigo. Dalam aplikasi itu, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini punya nama panggilan Kuda Poni dan Bintang Live.

Dari aksi yang dilakukan dari apartemen di Denpasar itu, terdakwa selebgram kuda poni Rani Rahmawati meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan. Pendapatan itu berasal dari ribuan orang yang menonton aksi pornografi terdakwa.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa selebgram kuda poni Rani Rahmawati menyatakan menerima. Dengan begitu, dia masih harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan sejak ditangkap September 2021 lalu.

Topik Menarik