Ditjen PAS Buka Suara soal Ammar Zoni yang Dipindahkan dari Nusakambangan Selama Sidang

Ditjen PAS Buka Suara soal Ammar Zoni yang Dipindahkan dari Nusakambangan Selama Sidang

Seleb | okezone | Kamis, 11 Desember 2025 - 14:09
share

JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba akhirnya mendapat izin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara offline pada Kamis (18/12/2025) pekan depan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan bahwa surat persetujuan itu sudah dikeluarkan pihaknya pada Rabu 10 Desember lalu.

"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyrakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk ke Lapas narkotika Jakarta, selama masa persidangan," ungkap Rika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).

Namun, Rika menyinggung prosedur yang juga harus dipenuhi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar mengembalikan para terdakwa ke Lapas Nusakambangan setelah persidangan selesai.

"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," tegasnya. 

"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 karang Anyar," tandasnya.

Sebelumnya, Andri Saputra selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini sudah menyampaikan persetujuan pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kepada Majelis Hakim. 

Andri mengatakan persetujuan itu dilakukan demi melancarkan proses persidangan yang tengah berjalan di PN Jakpus. 

"Guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami (Ditjen PAS) para terdakwa yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta, daerah khusus Jakarta," kata Andri membacakan surat izin tersebut.

Terdakwa yang dimaksud ialah Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni. 

Namun, Andri meminta Hakim untuk mengizinkan terdakwa Ade Chandra Maulana bin Mursali tetap menjalani sidang dari Lapas Nusakambangan, mengingat kondisinya yang tengah mengidap TBC.

"Untuk menindaklanjuti surat tersebut Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para Terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," pungkas Andri.

Topik Menarik