Fantasi Seks Penjual Siomai di Semarang, Curi 675 Celana Dalam Wanita

Fantasi Seks Penjual Siomai di Semarang, Curi 675 Celana Dalam Wanita

Berita Utama | purwokerto.inews.id | Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:17
share

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Demi memenuhi hasrat seksual, seorang penjual siomai di Semarang mencuri ratusan celana dalam wanita. Aksi penjual siomai itu tertangkap kamera CCTV di sebuah rumah kos wanita di Jalan Tanjungsari, Sumurboto, Banyumanik, Semarang Atas.

Kapolsek Banyumanik Semarang Kompol Ali Santoso mengatakan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian celana dalam wanita, di mana sebelum ditangkap, gerak gerik pelaku ini sudah diamati oleh warga sekitar. Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak leluasa mengambil sejumlah celana dalam wanita yang berada di tempat jemuran kos tersebut.

"Sekitar pukul 01.50 WIB pelaku memasuki pagar rumah dan mengambil CD sebanyak 3 pcs, pelaku keluar dan sudah ada warga yang mengamankan, jadi gerak gerik pelaku ini sudah diamati warga, karena banyak warga yang kehilangan CD," kata Kompol Ali Santoso, Sabtu (4/5/2024).

Pelaku yang merupakan seorang penjual siomai berinisial J (31) ini kemudian diserahkan ke Polsek Banyumanik Semarang. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati sebanyak 675 celana dalam wanita di rumah kontrakan pelaku, celana dalam wanita tersebut merupakan hasil pencurian selama satu tahun.

"Cek rumah kos ditemukan kurang lebih 675 celana dalam wanita kurang lebih satu tahun," ujarnya.

 

Di hadapan polisi, pelaku yang beraksi secara acak dalam memilih tempat kos ini mengaku jika ratusan celana dalam wanita itu ia curi untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Pasalnya, ia tak memiliki uang untuk open BO (menyewa PSK).

"Awalnya saya ingin open BO, tapi karena tidak memiliki banyak dana, dan saya melihat itu (celana dalam wanita) sepontasn saya mengambilnya untuk melampiaskan hasrat sekual saya," jelasnya.

Dalam satu tempat, pelaku bahkan pernah mencuri hingga 15 celana dalam wanita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Topik Menarik