Polisi Sita Barang Bukti STNK, Ijazah hingga Rapor SD dari Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Sita Barang Bukti STNK, Ijazah hingga Rapor SD dari Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Terkini | portalaceh.inews.id | Senin, 27 Mei 2024 - 07:50
share

BANDUNG , iNewsPortalAceh . id - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon 27 Agustus 2016 lalu.

Seluruh barang bukti tersebut ditunjukkan saat pers rilis kasus Vina Cirebon di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS alias Perong alias Robi Irawan," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).

Barang bukti yang disita yakni dua lembar STNK motor berpelat nomor B 3408 TFV dan D 6247 PIK beserta 2 kunci kendaraan roda dua.

Kemudian, satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan. dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiwaan.

Lalu dua lembar fotokopi kartu keluarga nomor 3209140405090062, satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini.

Selanjutnya dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, selembar fotokopi surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan.

Selembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan. Lalu empat lembar foto Pegi, selembar Kartu Indonesia Pintar (KIP) atas nama Pegi Setiawan, selembar fotokopi KTP atas nama Lusiana dan fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.

Polisi juga mengamankan dua buah dus boks HP Infinix dan Samsung Galaxy A05. Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu 1 unit HP merek Samsung warna hitam.

"Atas dasar itu, kami yakinkan PS DPO kasus Vina adalah PS ini," katanya.

Modus operandi tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban atas nama rizki dan Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia.

Kemudian memaksa anak melakukan persetubuhan.

Akibat perbuatannya, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus menuntaskan perkara ini secara professional. Bekerja secara prosedural dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ucapnya.

Topik Menarik