Polisi Tangkap 7 Pelaku Judi Kartu Remi di Nagan Raya Aceh

Polisi Tangkap 7 Pelaku Judi Kartu Remi di Nagan Raya Aceh

Terkini | portalaceh.inews.id | Rabu, 24 April 2024 - 18:00
share

NAGAN RAYA , iNewsPortalAceh . id - Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap 7 orang pria yang sedang asyik bermain judi kartu remi di Desa Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Aceh.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan ketujuh pelaku ini ditangkap petugas sedang asik main judi kartu pada Selasa 16 April 2024 kemarin.

"Setelah mendapat laporan dari masyarakat kita langsung melalukan penyergapan dan berhasil menangkap 7 orang pelaku. Lokasi yang dijadikan lapak judi itu adalah tempat penjualan ikan," Iptu Vitra Ramadani, Rabu (24/4/2024).

Dari hasil pengkapan tersebut selain mengamankan pelaku kata Vitra Ramadani pihaknya juga mengamanakan sejumlah barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang digunakan saat bermain judi.

"Dilokasi kita berhasilkan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp5.409.000, dan satu set kartu remi beserta hanphone yang digunakan para pelaku," ungkapnya.

Adapun pelaku yang melakukan aksi tindak pidana perjudian (Maisir) ini berinisial berinisial SB (37), IH(45), ZnD(48), YD(48), SR (38), ZF (50), ZA(30).

Topik Menarik