Kejari Amankan Wanita Cantik Terpidana Kasus Zina , Pelaku Sempat Buron 4 Tahun

Kejari Amankan Wanita Cantik Terpidana Kasus Zina , Pelaku Sempat Buron 4 Tahun

Terkini | portalaceh.inews.id | Jum'at, 1 Maret 2024 - 14:43
share

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap terpidana kasus perzinahan yang telah menjadi buron selama 4 tahun.

Perempuan cantik berinisial DR (26) warga Jalan Soekarno Hatta Indah, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini ditangkap saat melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Malang Rendy Aditya Putra mengatakan, DR dan ST dilaporkan oleh DU atas kasus perzinaan.

DU merupakan istri sah dari ST yang berselingkuh dengan DR dan juga telah menjadi terdakwa.

“Jadi yang terdakwa laki-laki terikat perkawinan. Dia selingkuh dengan terpidana yang kami eksekusi hari ini,” ujar Rendy saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, pernikahan sah ST dan DU dilakukan pada 2013 dan dikarunia seorang anak. Namun berjalannya waktu, tenyata ST menjalin hubungan dengan DR pada tahun 2017 dan juga telah dikaruniai anak.

“Tahun 2017 akhirnya terjadilah perselingkuhan ini, perzinaan antara terdakwa laki-laki dengan terpidana yang kami sebutkan tadi,” katanya.

Kemudian istri sah ST melaporkan kasus tersebut dan diproses secara hukum hingga putusan ditetapkan sah.

ST dihukum penjara selama 3 bulan di Lapas Melas 1 Lowokwaru, Kota Malang.Namun DS melarikan diri hingga 4 tahun lamanya.

"Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1 Bantul Yogyakarta," ujarnya.

Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menerangkan, DR telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.

Terhitung sejak putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Selama ini terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat.

Menurutnya, penangkapan DS berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan.

“Turut serta melakukan zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucapnya.

 

Diketahui juga, terdakwa DS juga sempat mengajukan banding melalui penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebagai informasi, DS akan menjalani hukuman pidana selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Topik Menarik