Mantap, Aturan Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen akan Ditetapkan Bulan Ini

Mantap, Aturan Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen akan Ditetapkan Bulan Ini

Populer | inewsid | Jum'at, 3 November 2023 - 15:15
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan bulan November ini.

"Saat ini, PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," ujar Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.

"PPN DTP 100 persen ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11 persen akan ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani.

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.

"Ini artinya apa? Rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ini masih membayar PPN seperti semula, tapi yang sampai dengan Rp2 miliar pertama itu ditanggung pemerintah," ungkap Sri Mulyani.

Fasilitas PPN DTP ini, sambung Sri, akan diberikan dengan aturan 1 rumah per 1 NIK atau NPWP. "Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya," tutur Sri Mulyani.

Dia juga merinci bahwa fasilitas PPN DTP 100 persen untuk rumah Rp2 miliar dan rumah Rp2-5 miliar diberlakukan hingga Juni 2024. Sehingga, dari periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100 persen.

"Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50 persen," ujar Sri Mulyani.