KPK Sudah Pecat Petugas Rutan Yang Diduga Lecehkan Istri Tahanan

KPK Sudah Pecat Petugas Rutan Yang Diduga Lecehkan Istri Tahanan

Populer | BuddyKu | Senin, 26 Juni 2023 - 14:18
share

AKURAT.CO Petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan diketahui sudah tidak lagi mengabdi di lembaga antirasuah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/6/2023).

"Sudah tidak bertugas lagi di rutan KPK," katanya.

Sementara itu, terkait sanksi untuk petugas rutan tersebut, disampaikan Albertina, saat ini ada di berkas yang disimpan di kantornya.

"Sanksinya saya lupa. Harus lihat berkas di kantor," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memberikan sanksi tegas kepada petugas rumah tahanan yang diduga melecehkan istri tahanan. Sanksi tegas itu berupa sidang etik kepada sang petugas.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan. Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia menambahkan, terungkapnya dugaan pelecehan yang dilakukan petugas rutan berdasarkan laporan masyarakat pada Januari 2023 lalu.