Lelang Aset Heru Hidayat Terpidana Kasus Asuransi Jiwasraya Laku Rp1,94 Triliun

Lelang Aset Heru Hidayat Terpidana Kasus Asuransi Jiwasraya Laku Rp1,94 Triliun

Populer | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 13:53
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melelang aset sitaan senilai Rp1,94 triliun milik Heru Hidayat, terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero),

Pemenang dari lelang tersebut adalah PT Indobara Utama Mandiri, dan aset yang dilelang yakni berupa saham PT Gunung Bara Utama, anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, lelang ini adalah bagian dari rangkaian penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang yang terkait dengan Jiwasraya.

Lelang tersebut berlangsung pada hari Kamis, 8 Juni 2023, di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung.

PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama lima hari kerja.

Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejagung Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebagai bagian dari penyelesaian perkara, kata Ketut dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 9 Juni 2023.

Pelaksanaan lelang ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang ini pun dikatakan Ketut diharapkan untuk dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kutai Barat.

Beroperasinya kembali pertambangan batu bara itu pun diproyeksikan dapat berkontribusi secara langsung terhadap pembangunan di Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP.

Sebagai informasi, terkait dengan kasus asuransi Jiwasraya, Heru divonis hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan mengganti kerugian materiil negara senilai Rp10,72 triliun.

Heru sebelumnya tercatat juga sebagai komisaris utama di PT Gunung Bara Utama yang sahamnya dilelang dalam penyelesaian perkara Jiwasraya dan Asabri.

Kejagung pun melakukan penyitaan aset berupa area seluas 5.350 hektare milik PT Gunung Bara Utama pada bulan Mei 2023.