Diisi Kilat, Tetap Awet? Ini Perbedaan Baterai BYD Blade 2.0 Dibanding Versi Sebelumnya

Diisi Kilat, Tetap Awet? Ini Perbedaan Baterai BYD Blade 2.0 Dibanding Versi Sebelumnya

Otomotif | sindonews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:52
share

Febrie Adriansyah mengungkapkan dirinya meninggalkan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena diminta mundur. Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

"Yang kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," kata Febrie, Rabu (14/10/2026).

Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie juga memaparkan riwayat perjalanan kariernya sejak menjadi jaksa hingga menduduki jabatan Jampidsus. Dia menegaskan, seluruh jabatan yang pernah diembannya diperoleh tanpa pernah meminta kepada pimpinan.

Baca juga: Tuntutan Maksimal Febrie Adriansyah Kunci Kejaksaan Pulihkan Kepercayaan Publik

"Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut mengemban jabatan tersebut," tegas Febrie.

Febrie menegaskan, pemaparan riwayat kariernya bukan untuk meminta keistimewaan ataupun menyatakan dirinya kebal hukum. Dia menyebut hal itu sebagai konteks bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika majelis hakim menilai tuduhan yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela," pungkasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.

Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Topik Menarik