5 Mobil Listrik dengan Pajak Tahunan Paling Murah, Hemat Biaya

5 Mobil Listrik dengan Pajak Tahunan Paling Murah, Hemat Biaya

Otomotif | okezone | Jum'at, 17 April 2026 - 09:03
share

JAKARTA - Mobil listrik memiliki pajak tahunan yang ramah di kantong. Hal ini lantaran adanya insentif dari pemerintah. Berikut 5 mobil listrik dengan pajak tahunan paling murah sehingga hemat biaya. 

Diketahui, dengan adanya kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV), pajak tahunan mobil listrik sangat murah. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dengan adanya insentif ini, pajak mobil listrik jauh lebih murah ketimbang mobil bensin. 

Pemilik mobil listrik hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada tahun pertama.

Sementara pada tahun kedua hingga keempat, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu. Dengan begitu, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar Rp143 ribu untuk pajak tahunan pada tahun kedua hingga keempat. 

Berikut 5 mobil listrik dengan pajak tahunan paling murah, sebagaimana dihimpun Okezone, Jumat (17/4/2026): 

Wuling Air ev : Rp143.000 

Wuling Binguo EV : Rp143.000 

Seres E1 : Rp143.000 

Neta V : Rp143.000 

BYD Dolphin : Rp143.000 


 

Topik Menarik