Menguak Misteri di Balik TKDN 48,5 Emmo JVX GT Milik MBG: Motor Lokal Rasa Impor

Menguak Misteri di Balik TKDN 48,5 Emmo JVX GT Milik MBG: Motor Lokal Rasa Impor

Otomotif | sindonews | Selasa, 14 April 2026 - 18:00
share

Angka 48,5 persen pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) motor listrik Emmo JX GT mengundang banyak pertanyaan dari warganet. Bagaimana mungkin motor yang tidak terlihat pabrik atau dilernya bisa mengantongi TKDN begitu tinggi? Menurut Pegiat kendaraan listrik dari Komunitas Sepeda/Motor Listrik Indonesia (Kosmik) Hendro Sutono, secara regulasi, angka tersebut masuk akal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023, TKDN kendaraan listrik roda dua dihitung dari empat komponen utama, yakni manufaktur komponen utama dengan bobot 50 persen, perakitan 30 persen, komponen pendukung 10 persen, dan riset serta pengembangan 10 persen.

Dalam konteks ini, Hendro menyebut bahwa Emmo memiliki modal kuat pada aspek perakitan. Pabrik di Citeureup, Jawa Barat, dengan tenaga kerja WNI, fasilitas produksi, serta penggunaan listrik dari PLN dan air PDAM, sudah mampu menyumbang porsi signifikan, bahkan sebelum komponen utama dihitung.

Struktur Biaya, Bukan Teknologi

Masuk ke komponen pendukung, penggunaan ban lokal berukuran 19 dan 18 inci dari produsen seperti IRC, FDR, atau Swallow ikut mendorong nilai TKDN.

Sementara pada baterai, meski sel litium masih diimpor dari China, proses perakitan menjadi battery pack di dalam negeri—termasuk pemasangan Battery Management System (BMS), casing, dan sistem pendingin—menambah nilai lokal dalam struktur biaya produksi.Dalam pembukuan, baterai tersebut tercatat sebagai pembelian dari entitas Indonesia, karena telah melalui importir resmi yang membayar bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22.

“Ditambah lagi aspek riset dan pengembangan yang bisa diklaim melalui proses sertifikasi, pengujian lokal, serta dokumentasi produk, maka total angka TKDN 48,5 persen menjadi logis secara administratif,” ungkapnya.

Namun, di sinilah letak persoalan mendasarnya.

Industrialisasi Dangkal

TKDN tidak mengukur penguasaan teknologi, melainkan nilai rupiah yang berputar di dalam negeri.

Artinya, meski seluruh komponen inti seperti motor listrik BLDC, controller, rangka, hingga sel baterai berasal dari luar negeri—terutama China—produk tetap bisa dikategorikan sebagai “produk dalam negeri”.Secara matematis, bahkan bukan tidak mungkin angka TKDN bisa mencapai 55 hingga 60 persen dalam skenario tertentu.

“Masalahnya, tidak ada transfer teknologi yang signifikan. Tidak ada penguasaan desain baterai, tidak ada pengembangan motor listrik lokal, dan tidak ada ekosistem komponen strategis yang benar-benar tumbuh,” tutur Hendro.

Jika rantai pasok dari luar negeri terganggu, produksi akan berhenti dalam hitungan minggu.

”Fenomena ini dikenal sebagai industrialisasi dangkal, ketika aktivitas produksi hanya sebatas perakitan tanpa kedalaman teknologi,” tambahnya.

Celah Regulasi dan Origin Washing

Regulasi terbaru melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 juga menyederhanakan proses verifikasi TKDN, yang kini hanya menelusuri hingga vendor tingkat satu.Artinya, perusahaan asing yang membuka badan usaha di Indonesia dapat dikategorikan sebagai pemasok lokal, meski sumber komponen dan keuntungan tetap berasal dari luar negeri.

“Dalam praktik global, kondisi ini dikenal sebagai origin washing, yakni perubahan status asal komponen tanpa transformasi substansial,” beber Hendro.Berbeda dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang menerapkan uji “substantial transformation” secara ketat, Indonesia masih mengandalkan verifikasi berbasis dokumen yang disampaikan produsen.

Kasus Emmo JVX GT bukan sekadar soal satu produk, tetapi mencerminkan arah kebijakan industri nasional.

Program pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program pemerintah menunjukkan bahwa regulasi, anggaran, dan niat sudah tersedia.Namun, definisi “produk dalam negeri” masih terlalu longgar.

“Selama TKDN hanya mengukur nilai transaksi, bukan kedalaman teknologi, maka industri lokal akan terus berada di posisi sebagai perakit, bukan pencipta,” tutur Hendro.

Topik Menarik