Insentif Disetop, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot

Insentif Disetop, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot

Otomotif | inews | Selasa, 23 Desember 2025 - 14:18
share

JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah tidak melanjutkan insentif kendaraan listrik memicu kekhawatiran pelaku industri otomotif. Tanpa dukungan kebijakan fiskal, tren positif penjualan mobil listrik yang selama ini tumbuh pesat dikhawatirkan akan melambat pada tahun depan.

Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, menilai insentif terbukti menjadi faktor utama yang membuat harga mobil listrik lebih kompetitif di pasar. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan penjualan setiap tahunnya.

"Tentunya kita juga harus akui bahwa salah satu motor atas tren positif dari EV ini adalah insentif dan policy (kebijakan) yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Luther di Bogor pada Kamis (11/12/2025) lalu.

Sepanjang awal 2024 hingga akhir 2025, BYD mencatat penjualan sekitar 47.000 unit mobil listrik di Indonesia. Capaian tersebut tidak lepas dari insentif pemerintah yang membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau bagi konsumen. Menurut Luther, keberlanjutan kebijakan ini sangat penting untuk menjaga pertumbuhan pasar.

"Dan kami mungkin kurang confidence dapat tren ini bisa dapat continuous growth-nya rapidly seperti sekarang, kalau tidak adanya konsistensi atau perpanjangan dari policy yang sama dengan tahun ini. Dan kami masih berharap ya sebenarnya policy itu bisa diperpanjang insentif EV," katanya.

Luther juga menyoroti praktik di sejumlah negara lain yang justru memperpanjang insentif ketika kebijakan tersebut terbukti mendorong pertumbuhan industri. Langkah itu dinilai efektif dalam memperkuat ekosistem otomotif sekaligus menarik investasi asing.

"Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibikin lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya. Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan," ujarnya.

Saat ini, salah satu insentif yang masih berlaku di sektor otomotif adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada kendaraan listrik produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Namun demikian, meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan perpanjangan insentif, termasuk untuk kendaraan hybrid, Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan tidak akan melanjutkan kebijakan tersebut.

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran baru bahwa minat konsumen terhadap mobil listrik berpotensi menurun di tengah harga yang kembali tinggi tanpa dukungan insentif pemerintah.

Topik Menarik