Insentif Dihentikan, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Akan Merosot
JAKARTA – Program insentif untuk industri otomotif, termasuk mobil listrik, kabarnya tidak lagi akan dilanjutkan oleh pemerintah. Padahal, program ini telah terbukti memangkas harga kendaraan listrik dan menambah minat masyarakat untuk membeli kendaraan ramah lingkungan ini.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, mengatakan insentif terbukti membuat harga mobil listrik kompetitif. Hal ini membuat penjualan mobil listrik terus meningkat setiap tahunnya, sehingga kebijakan tersebut seharusnya dilanjutkan.
“Tentunya kita juga harus akui bahwa salah satu motor atas tren positif dari EV ini adalah insentif dan policy (kebijakan) yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Luther di Bogor, Kamis (11/12/2025).
BYD sendiri telah menjual sebanyak 47 ribu unit mobil sejak awal 2024. Ini berkat dukungan insentif dari pemerintah yang membuat harga mobil listrik semakin terjangkau. Menurut Luther, kebijakan tersebut sebaiknya dilanjutkan karena berdampak positif.
“Dan kami mungkin kurang confidence bahwa tren ini bisa mendapat continuous growth-nya rapidly seperti sekarang kalau tidak ada konsistensi atau perpanjangan dari policy yang sama dengan tahun ini. Kami masih berharap sebenarnya policy itu bisa diperpanjang, insentif EV,” tuturnya.
Luther mengatakan di negara lain, apabila kebijakan berbuah positif, maka akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Sebab, hal itu berdampak pada perekonomian negara karena dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya.
“Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibuat lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya. Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk mobil listrik. Kebijakan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Pameran GIIAS The Series 2025 Berakhir, Total Dihadiri Lebih dari Setengah Juta Pengunjung
Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.




