Menko Airlangga Sebut Tak Ada Insentif Otomotif Tahun Depan, Harga Mobil Listrik Bisa Meroket
JAKARTA, iNews.id - Harga mobil listrik terancam naik bila insentif yang akan berakhir pada 31 Desember 2025, dihapus tahun depan. Ini setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut tak ada insentif untuk industri otomotif.
Seperti diketahui, insentif sangat dibutuhkan oleh pelaku industri otomotif agar dapat meningkatkan pasar yang sedang lesu. Terlebih untuk kendaraan listrik yang penjualannya sangat bergantung pada insentif dari pemerintah.
Airlangga merasa industri otomotif saat ini sudah sangat kuat jadi tidak perlu didorong dengan insentif. Kendati begitu, dia masih masih terus mengkaji apakah perlu diberikan tahun depan.
"Insentif (otomotif) tahun depan tidak ada. Karena industrinya sudah cukup kuat. Apalagi udah pameran di sini. Kuat banget. Lagi dikaji (rencana pemberian insentif pemberian otomotif). Dikaji, tapi belum (ada keputusan)," ujar Airlangga kepada wartawan di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (26/11/2025).
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang memastikan insentif untuk industri otomotif terus berjalan tahun depan. Dia menyampaikan pihaknya sedang menyusun hal tersebut karena dianggap penting.
"Sedang kita susun. Insentif otomotif itu menurut saya sebuah keharusan, karena merupakan sektor yang terlalu penting. Jadi memang pemerintah itu seharusnya juga menyiapkan insentif untuk sektor otomotif tahun 2026,"katanya.
Namun, Agus Gumiwang enggan menjelaskan secara detail mengenai skema insentif untuk industri otomotif tahun depan. Belum diketahui pula insentif tersebut bakal menyasar segmen apa.
Seperti diketahui, insentif mobil listrik di Indonesia mencakup pembebasan bea masuk dan PPNBM untuk impor CBU (Completely Built Up) serta PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pada 2025, ada pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik berbasis baterai.
Insentif pajak 2025
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pembebasan PKB dan BBNKB sepenuhnya untuk mobil listrik berbasis baterai.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM): PPNBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40.
Pemerintah juga menghentikan insentif impor CBU mobil listrik. Pada periode 2026-2027, produsen impor CBU harus memenuhi komitmen produksi lokal dan TKDN.
Aturan produksi lokal (mulai 2026)
- Komitmen TKDN: Produsen yang sebelumnya mendapatkan insentif CBU wajib memenuhi komitmen produksi lokal dan peningkatan TKDN.
Target TKDN:
> 2026-2029: TKDN 60
> Mulai 2030: TKDN 80 - Konsekuensi: Bank garansi yang disetor dapat hangus jika komitmen tidak terpenuhi.









