Viral Pengemudi Todongkan Pistol ke Pengendara Lain, Begini Tanggapan Lalamove

Viral Pengemudi Todongkan Pistol ke Pengendara Lain, Begini Tanggapan Lalamove

Otomotif | inews | Kamis, 12 Juni 2025 - 06:07
share

JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini sebuah video ramai di media sosial diduga sopir Lalamove menodongkan senjata api jenis pistol ke arah pengendara lain. Kejadian disinyalir akibat kesalahpahaman saat saling salip di jalan tol.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Tol Cipularang KM93 arah Bandung, Jawa Barat. Pengemudi Lalamove yang kesal mengeluarkan pistol dari pintu baris kedua mobilnya.

Terlihat pistol tersebut dikeluarkan dari sarungnya, lalu dikokang dan diarahkan ke pengendara lain yang terlibat cekcok.

Menanggapi kejadian tersebut, Lalamove sebagai perusahaan memberikan klarifikasi terkait video yang ramai di media sosial. Pelaku dikatakan telah diblokir akunnya sejak bulan lalu.

"Lalamove mengetahui adanya video yang beredar terkait insiden di jalan tol Cipularang pada tanggal 7 Juni 2025. Setelah melakukan investigasi internal, kami mengonfirmasi bahwa akun pengemudi terdaftar telah diblokir dari platform kami sebelum insiden tersebut terjadi sejak bulan Mei, dan tidak ada pesanan Lalamove yang sedang berlangsung saat itu," bunyi pernyataan Lalamove dalam unggahan di akun Instagram resmi mereka.

Lebih lanjut, Lalamove menyatkan perusahaan tidak akan menolelir tindakan pengemudi tersebut. Sebab, menodongkan senjata api ke orang lain merupakan tindakan melanggar hukum.

"Lalamove dengan tegas tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Keselamatan pengguna, mitra pengemudi, dan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami siap membantu pihak berwenang sepenuhnya dalam investigasi jika diperlukan," kata Lalamove.

Video Viral

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan aksi arogan sopir Lalamove. Diduga tak terima disalip, pengemudi tersebut mengeluarkan senjata api yang diyakini berjenis pistol.

Terlihat dua mobil terparkir di bahu jalan untuk menyelesaikan masalah. Pengemudi mobil yang merekam terlihat turun dengan mengenakan kaus putih dan celana jeans panjang berwarna biru terang.

Tampak, terjadi perdebatan sebelum berlari ke arah mobilnya dan masuk dengan cepat. Sopir Daihatsu Gran Max mengenakan topi dan kaus merah langsung membuka pintu baris kedua untuk mengambil sesuatu.

Ternyata, dia mengambil sebuah senjata api berjenis pistol yang masih disarungkan. Bahkan, pengemudi Lalamove tersebut sempat membuka sarung pistol dan mengokangnya, lalu mengarahkannya ke mobil lainnya.

Namun, aksi tersebut berhasil dicegah oleh rekannya hingga mengurungkan niatnya untuk menarik pelatuk. "Kronologi : Supir granmax B 2850 UFZ bersticker lalamove. Tidak terima di salip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban," bunyi keterangan unggahan akun @instan.viral.

Sebagai informasi, masyarakat sipil memang diperbolehkan memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Tapi, kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia.

Senjata api yang dimiliki masyarakat sipil tidak boleh dipertontonkan apalagi untuk menakut-nakuti orang lain. Apabila dilakukan, maka akan dikenakan sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan.

Dalam laman Pusiknas Polri, ada beberapa syarat bagi masyarakat sipil untuk memiliki senjata api seperti tertera pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api, yakni:

- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

  • Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
  • Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
  • Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. Sementara dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalam pasal 1 ayat (1) tertulis, Melarang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Topik Menarik