Polisi dan Kemenhub Siap Gempur Truk ODOL, tapi Awalnya Hanya Sosialisasi!

Polisi dan Kemenhub Siap Gempur Truk ODOL, tapi Awalnya Hanya Sosialisasi!

Otomotif | sindonews | Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:00
share

Truk-truk raksasa dengan muatan berlebih atau dimensi yang tak sesuai standar (ODOL) telah lama menjadi momok menakutkan di jalan raya Indonesia. Mereka bukan hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga menjadi biang keladi kerusakan infrastruktur jalan. Namun, kini secercah harapan muncul! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi bersinergi, siap bertindak tegas menertibkan truk-truk nakal ini. Namun, "palu godam" penindakan tidak akan langsung diayunkan, melainkan diawali dengan sosialisasi besar-besaran kepada seluruh perusahaan jasa pengiriman.

Keresahan yang muncul dari pengguna jalan lain, yang sering menyaksikan sendiri bagaimana truk ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan maut yang merenggut nyawa, telah mendorong polisi dan pemerintah untuk bertindak.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dengan nada tegas menyatakan, "Berkaitan dengan penanganan truk ODOL dalam beberapa waktu ke depan, sekitar satu bulan itu, akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan masalah Over Dimension dan Overload ini selanjutnya nanti ada peringatan kemudian setelah itu baru ada penegakan hukum." Penertiban truk ODOL ini tidak akan dilakukan secara acak. Fokus utama akan diarahkan pada titik-titik strategis yang menjadi sarang truk-truk ini, seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri. Bahkan, untuk memperkuat pengawasan, rencana pengaktifan sistem canggih Weigh In Motion (WIM) di jalan tol akan segera direalisasikan. Sistem ini akan didukung dengan alat pendeteksi kecepatan serta monitoring jalur masuk kendaraan untuk memonitor truk ODOL secara real-time.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL akan dilakukan secara bertahap, layaknya sebuah "tangga" yang harus dilalui: pertama sosialisasi, kemudian peringatan, normalisasi, dan terakhir, barulah penegakan hukum.

"Kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi nanti ada peringatan, termasuk juga peringatan terhadap pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum," ujar Irjen Pol Agus, menggarisbawahi pentingnya edukasi dan pembinaan sebelum sanksi keras diberlakukan.

Kakorlantas juga mengingatkan bahwa truk ODOL masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tertera dalam pasal 305. Ia juga menyebutkan fakta mengerikan hasil kajian: pelanggaran ODOL menjadi penyebab dominan dalam sejumlah kecelakaan yang terjadi, merenggut banyak korban jiwa, dan merusak infrastruktur jalan.

Kini, dengan adanya sinergi kuat antara Polri dan Kemenhub, harapan untuk jalanan yang lebih aman dan bebas dari ancaman truk ODOL kembali menyala. Akankah sosialisasi dan peringatan ini cukup untuk mengubah perilakuparapelanggar?

Topik Menarik