Mobil Hybrid Bakal Lebih Murah, Jokowi: Besaran Insentif sedang Dibahas

Mobil Hybrid Bakal Lebih Murah, Jokowi: Besaran Insentif sedang Dibahas

Otomotif | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 07:13
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sejumlah kementerian sedang membahas insentif mobil hybrid. Jika terealisasi, maka kendaraan yang memadukan mesin pembakaran internal dengan teknologi elektrifikasi (hybrid electric vehicle/HEV) ini bisa lebih murah.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia saat ini lebih memilih mobil hybrid untuk mobilitas sehari-hari ketimbang mobil listrik. Sebab, mobil ini masih mengandalkan BBM sebagai sumber daya utama sehingga tidak khawatir kehabisan baterai.

Tapi, saat ini harga mobil hybrid masih mahal dan kebanyakan ada di varian teratas karena memadukan dua teknologi. Sebab itu, produsen berharap ada insentif dari pemerintah mengingat mobil hybrid juga berperan besar mengurangi emisi.

Sejak tahun lalu, pemerintah telah membicarakan tentang kemungkinan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Namun, hingga sekarang, aturan terkait itu belum juga terbit. Tapi, Jokowi memastikan pemerintah pusat tengah menggodoknya.

"(Insentif mobil hybrid) masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian, ya," ujar Jokowi kepada wartawan di PEVS 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih terus mengkaji rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid. Dia memberikan bocoran insentif yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). 

Kabarnya, besaran PPN DTP mobil hybryd akan disamakan dengan mobil listrik berbasis baterai. Tapi, Airlangga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan berlaku.

"Kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji. Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1 persen, nanti kita akan exercise," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM sebesar 6 persen.

Topik Menarik