Penyidik Bakal Lelang Mobil Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis jika Terbukti Hasil Korupsi

Penyidik Bakal Lelang Mobil Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis jika Terbukti Hasil Korupsi

Otomotif | inews | Selasa, 2 April 2024 - 17:28
share

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membahas kemungkinan dua mobil mewah yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dilelang. Bagaimana prosesnya?

Ditemui di kantornya, Selasa (2/4/2024), Ketut mengaku tidak mengetahui pasti apakah Sandra Dewi turut menyaksikan penggeledahan di rumahnya buntut dari kasus korupsi sang suami.

"Tentu dari orang lain ada, tapi kalau dari keluarga saya tidak ada laporan, kita juga melibatkan RT setempat saat penggeledahan. Kita juga memakai seragam serta sarung tangan agar tak terkontaminasi sidik jari," papar Ketut.

Dalam penggelerahan itu, penyidik menyita sejumlah aset berupa dua mobil mewah, dokumen penting, uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura, hingga perhiasan yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Ketut mengatakan ada kemungkinan dua mobil mewah tersebut akan dilelang. Namun, pelelangan akan dilakukan jika mobil terbukti dibeli dari uang hasil korupsi.

"Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami. Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus, kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang, kita rampas semuanya yang milik negara," kata Ketut.

"Tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," katanya.

Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau ngeliat pasal yang disangkakan itu 20 tahun maksimal. Bisa saja Pasal 3, kalau dilakukan secara terus menerus bisa seumur hidup (hukumannya)," ujarnya.

Topik Menarik