Imbas Xpander Seruduk Porsche GT3 yang Terparkir di Showroom, Kerugian Capai Rp5,7 Miliar

Imbas Xpander Seruduk Porsche GT3 yang Terparkir di Showroom, Kerugian Capai Rp5,7 Miliar

Otomotif | inews | Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:52
share

JAKARTA, iNews.id - Sopir Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom dan menghantam mobil sport Porsche 911 GT3 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi yang dikatakan berkendara di bawah pengaruh alkohol ini juga dikenakan tuntutan ganti rugi Rp5,7 miliar.

Seperti diketahui, beredar di media sosial, Xpander berwarna hitam menabrak pintu kaca showroom. Tak berhenti sampai situ, mobil jenis MPV itu juga menghantam bagian depan Porsche 911 GT3 yang sedang terparkir.

Diketahui, showroom tersebut milik Ivans Motor yang berlokasi di PIK 2, Teluknaga, Tangerang. Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan kerugian yang dialami oleh pemilik showroom atas peristiwa tersebut.

Kemarin kami ngobrol sama korban, mereka lagi hitung. Dan kami dikabari, kemungkinan kurang lebihnya (kerugian) Rp5,7 miliar. Itu kan dihitung dari mobil sport (yang ditabrak) dan showroom-nya kaca semua, kata AKP Wahyu kepada wartawan.

Pengemudi tersebut terbukti berkendara di bawah pengaruh alkohol alias mengemudi dalam keadaan mabuk. Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu mengatakan hal tersebut juga diakui oleh sopir Xpander berwarna hitam itu.

Pengemudi dalam keadaan mabuk, untuk tujuan dia ke sana (showroom) kami masih melakukan pemeriksaan, karena masih dalam proses penyidikan, ujar Wahyu.

Saat ini, pengemudi Xpander itu dijerat Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Pasal ini dikenakan karena pengemudi tersebut berada di balik kemudi tanpa kesadaran penuh akibat alkohol.

Selain itu, sopir Xpander juga bisa terjerat pasal 106 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya mengatur tentang seseorang yang sedang berkendara wajib dalam konsentrasi penuh.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, tulis pasal tersebut.

Apabila melanggar, maka bisa dikenakan hukuman seperti yang tertera dalam pasal 283 dalam undang-undang yang sama. Dijelaskan dalam pasal tersebut sejumlah hukuman dan denda yang harus ditanggung pengemudi yang melanggar.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000, tulis pasal 283.

Topik Menarik