Marga-Marga di Palembang Sumatera Selatan
PALEMBANG, NETRALNEWS.COM- Sistem marga merupakan sistem kekerabatan yang menitikberatkan pada ikatan kesamaan keturunan atau leluhur suatu kelompok masyarakat.
Tidak hanya di Medan, di Sumatera Selatan dulunya juga ada sistem marga, bahkan marga ini sempat menjadi sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh Republik Indonesia.
Namun, sistem pemerintahan ini mulai hilang setelah diberlakukannya UU No. 10 tahun 1975 tentang Pemerintahan di TIngkat Desa pada tahun 1983.
Sistem Pemerintahan Marga
Sistem Marga adalah sistem yang berkembang dan dipakai sejak masa Kesultanan Palembang hingga diberlakukannya UU No. 10 tahun 1975.
Mulanya tujuan pemberlakukan sistem Marga untuk mempermudah Kesultanan Palembang dalam mengendalikan perpolitikan di tingkat suku-suku di pedalaman yang jauh dari sentuhan langsung pihak kesultanan.
Sistem marga ini diatur dalam UU Simbur Cahaya yang ditulis oleh Ratu Sinuhun pada abad 17 M sebagai kekuatan Pesirah (pemimpin marga) atas kuasa di marganya.
Tarik Ulur Kemenperin dan Kemenko Perekonomian soal Insentif Otomotif, Industri Terombang-ambing
Marga dipimpin oleh seorang kepala marga yang disebut Pesirah . Para Pesirah dipilih dengan cara yang lebih rasional melalui voting masyarakat marganya dan disahkan oleh kesultanan.
Dalam setiap marga terdapat beberapa desa sebagai anggota marga. Setiap desa memiliki pemimpin masing-masing yang disebut Kerio .
Di bawah Kerio masih terdapat Penggawe yang berposisi sebagai pemimpin di setiap kampung atau dusun dalam desa.
Sedangkan istilah untuk menyebut kepala desa yang bermukim satu desa dengan Pesirah ,disebut dengan Pembarap .
Secara tingkatan, kedudukan Pembarap lebih tinggi dibanding dengan Keiro atau kepala desa lainnya. Sebab Pembarap sering menjadi tangan kanannya Pesirah .
Tuntutan tugas Pesirah juga banyak dan beragam, salah satunya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kepada kontrolir, jika masa kesultanan maka mempertanggungjawabkan pada Depati , jika pasca merdeka, tanggung jawabnya pada kecamatan.
Para pemangku jabatan Pesirah menerima gaji atau imbalan atas jasa kepemimpinannya dari pemerintah pusatnya yaitu kesultanan.
Pada tahun 1983, sebagai tindak lanjut dari UU No. 10 tahun 1975, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membubarkan sistem marga dan memulai sistem pemerintahan desa.
Marga-Marga di Sumatera Selatan
Belum ada catatan secara lengkap yang mengulas jumlah dan nama pasti marga yang ada di Sumatera Selatan. Beberapa catatan hanya mengungkap ketika pembubaran sistem Marga di pemerintahan Provinsi, ada sekitar 500 Pesirah yang hadir.
Jika merunut dari data itu, maka dapat dipastikan jumlah marga di Sumatera Selatan juga sejumlah dengan Pesirah yang datang itu. Berikut adalah beberapa nama Marga yang ada di Sumatera Selatan.
- Marga Gumay Tembak
- Marga Gumay Ulu
- Marga Gumay Talang
- Marga Pagar Gunung
- Marga Perangai
- Marga Gedung Agung
- Marga VII Putjukan Suku Bungamas
- Marga Muara Payang
- Marga Mangku Anom
- Marga Alun Dua
- Marga Pelang Keniday
- Marga Lubuk Buntak
- Marga Bumi Agung
- Marga Pasemah Ulu Manna Ilir
- Marga Pasemah Ulu Manna Ulu
- Marga Tanjung Kurung
- Marga Keban Jati
- Marga Mulak Ulu
- Marga Wulung Dusun
- Marga Tiang Pumpung Suku Ulu
- Marga Sikap Labuan
- Marga Kejahatan Mandi Musi Ilir
- Marga Tanjung Raya
- Marga Gunung Raksa
- Marga Muara Pinang
- Marga Muara Danau
- Marga Babatan Marga Seleman
- Marga Karang Dapo
- Marga Tejajin
- Marga Padang Lai
- Marga Ulu Musi, dan Marga-marga lainnya.
Referensi:
Zulyani, H., & Hari, R. (1993). S istem Pemerintahan Tradisional Daerah Sumatera Selatan . Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia
