Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Diterapkan, Pengamat: Yang Bisa Beli Kelompok Orang Mampu

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Diterapkan, Pengamat: Yang Bisa Beli Kelompok Orang Mampu

Otomotif | BuddyKu | Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:45
share

JAKARTA, celebrities.id - Pemerintah dinilai kurang tepat menerapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, dan akan diberikan langsung kepada produsen.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, anggaran tersebut masih bisa dialihkan untuk sesuatu yang lebih bermanfaat bagi orang banyak.

Mengganti transportasi umum dengan kendaraan listrik dapat menekan emisi, mereduksi kemacetan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan dan menurunkan angka inflasi di daerah. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk membenahi angkutan perkotaan di 20 kota, kata Djoko dalam keterangan resmi, seperti dikutip Sabtu, (25/3/2023).

Djoko menegaskan bahwa program ini sangat rawan penyalahgunaan, mengingat nilainya yang sangat besar.

Untuk itu, dia ingin seluruh pihak berwenang mengawasi sejak program ini dimulai agar tidak terjadi hal yang merugikan nantinya.

Program ini rawan penyalahgunaan. Oleh sebab itu, KPK harus mengawasi sejak awal digulirkan. Subsidi atau insentif diberikan untuk warga tidak mampu. Warna yang bisa membeli motor adalah kelompok orang mampu, ujarnya.

Kemudian pemberlakukan subdisi bertujuan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik demi menuju lingkungan yang lebih bersih.

Tapi, Djoko merasa itu akan menimbulkan dampak lain, seperti meningkat angka kecelakaan di jalan raya.

Pasalnya, peredaran sepeda motor juga akan semakin banyak, ditambah saat ini penindakan tilang dilakukan melalui ETLE. Teknologi tersebut belum bisa mendeteksi pengendara sudah cukup umur atau belum.

Sebesar 75 80 persen kecelakaan disebabkan oleh sepeda motor. Pemerintah harus mampu mengurangi penggunaan sepeda motor yang berlebihan dan dampaknya sudah seperti sekarang, ucap Djoko.

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, persyaratannya sedikit rumit. Pemohon harus terdaftar sebagai pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik rumah 450-900 VA.

Topik Menarik