Apakah Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK dan BPKB Baru

Apakah Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK dan BPKB Baru

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 4 Januari 2023 - 16:41
share

JAKARTA, celebrities.id - Apakah motor bodong bisa dibuatkan STNK dan BPKB baru? Ternyata jawabannya tidak bisa, karena dinilai ilegal dan tidak layak dikendarai di jalan umum.

Hal itu berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)."

Pemilik motor bodong juga tidak bisa lagi melakukan pengurusan STNK baru termasuk bayar pajak dan balik nama kendaraan bermotor.

Motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) termasuk yang data kendaraannya sudah dihapus kepolisian karena tidak membayar pajak, tidak bisa registrasi ulang.

Aturan ini bisa dilihat di dalam Pasal 74 Ayat (2) huruf b UU LLAJ yang berbunyi:

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun atau setelah masa berlaku STNK habis,"

Sementara aturan tidak bisa membuat STNK dan BPKB baru untuk motor bodong diatur dalam Pasal 74 Ayat (3):

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus data registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tidak bisa diregistrasi ulang kembali".

Dengan demikian, bagi Celeb Hitz yang ingin membeli motor baru, pastikan motor yang dibeli dilengkapi dengan dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB.

Jangan sampai tergiur dengan harga yang murah tapi motor yang Celeb Hitz beli ternyata bodong tidak memiliki surat seperti STNK dan BPKB.

Bahkan, Celeb Hitz harus rela jika motor yang dimiliki tidak bisa dikendarai di jalan umum dan tidak bisa lagi melakukan pengurusan STNK baru termasuk bayar pajak dan balik nama kendaraan.

Topik Menarik