Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Sambil Rebahan!

Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Sambil Rebahan!

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 13 Desember 2022 - 01:46
share

JAKARTA, celebrities.id Cara cek dan bayar denda tilang elektronik bisa dilakukan sambil rebahan lho. Perlu diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) saat ini memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE). Pelanggar lalu lintas nantinya diinformasikan melalui email atau surat yang langsung dikirim ke rumah.

Sekadar informasi, saat ini terdapat 244 buat kamera CCTV ETLE statis yang terpasang di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan ETLE diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.

Apabila tidak mematuhi peraturan berlalu lintas, maka secara otomatis pengendara tersebut akan terekam dan dikenakan penindakan. Penting bagi pengendara untuk mengecek apakah terkena tilang elektronik jika merasa telah melakukan pelanggaran.

Pasalnya, kepolisian memerlukan waktu untuk mengecek identitas kendaraan pelanggar dari Electronic Registration and Identification (ERI). Setidaknya, dalam waktu tiga hari, pemberitahuan akan dikirim ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat tersebut berisikan rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Tertera juga jadwal klarifikasi bagi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara daring yang perlu dilakukan sebagai hak jawab kepemilikan kendaraan.

Kepolisian memberikan waktu sampai dengan 8 (delapan)hari setelah surat diterima untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Mengingat waktu yang cukup panjang untuk mengetahui telah melakukan pelanggaran atau tidak. Untuk memastikannya, berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi etle-pmj.info.

1. Buka laman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang bisa dilihat di di STNK

3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik Cek Data

4. Apabila ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi, dan tipe kendaraan.

5. Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan No Data Available atau Data Tidak Ditemukan.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Apabila kendaraan Anda terbukti terkena tilang elektronik, maka Anda harus membayar denda tilang tersebut. Berikut langkah untuk membayar denda elektronik yang dapat dilakukan secara daring melalui tilang.kejaksaan.go.id.

1. Buka laman tilang.kejaksaan.go.id melalui smartphone atau perangkat komputer

2. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

3. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

4. Periksa kembali data putusan

5. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai

6. Pilih cara pengambilan BB (Barang Bukti). Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku).

*) Apabila SIM atau STNK ditahan oleh petugas

7. Klik BAYAR

8. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

9. Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82022-xxxxx-xxxxx

*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

10. Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Bisa melalui ATM, mobile banking, dan via e-commerce.

11. Ambil barang bukti

*) Apabila SIM atau STNK ditahan oleh petugas

12. Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

*) Apabila SIM atau STNK ditahan oleh petugas

*) Beberapa Satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran.