Rival Kasus Bos Pabrik Tepung, RA Kejang dan Muntah Darah saat Dijemput Polres Gowa dari RS, Ada "Permainan"?

Rival Kasus Bos Pabrik Tepung, RA Kejang dan Muntah Darah saat Dijemput Polres Gowa dari RS, Ada "Permainan"?

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:38
share

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -Kasus kekerasan bos pabrik tepung Makassar Manager PT Eastern Pearl Flour Mills, Irfan Wijaya kepada Pasutri, Reski Ameliah (RA) dan Amiruddin Malik (AM) terus bergulir.

Baru-baru ini situasi mencekam mewarnai ruang perawatan RA di RS DR Wahidin Sudirohusodo. Mencekam, begitu penulis menggambarkan situasi yang terjadi pada Jumat (7/10/2022) malam itu.

Seolah tak pandang waktu, tepat tengah malam, pukul 24.00, jelang pergantian hari ke Sabtu (8/10/2022), Polres Gowa mendatangi RS DR Wahidin Sudirohusodo guna melakukan penjemputan pada RA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan atas laporan rivalnya dalam kasus ini, yaitu Irfan Wijaya

Penulis dalam hal ini tim Portalmedia, melihat RA dikeluarkan secara paksa oleh pihak RS. Paksa di sini menjadi narasi yang tepat, sebab pandangan mata dan kondisi RA memang selayaknya masih seperti orang yang sakit parah, namun dipaksa keluar dengan alasan penjemputan oleh Polres Gowa.

Polres Gowa dalam ha ini mengantongi surat keterangan pemeriksaan yang menjelaskan kondisi pasien sudah dalam keadaan normal dan bisa dibawa keluar.

Namun, dalam upaya penjemputan tersebut, jelas terlihatRA masih meringis kesakitan hingga menangis. Hal ini juga terkonfirmasi dari potongan video yang diterima Portalmedia. Terlihat beberapa orang berusaha menenangkan RA. Ada juga 2 orang polisi yang berdiri persis di pintu masuk ruangan yang ditugaskan untuk membawa RA ke mobil penjemputan.

Karena memang kondisi RA yang tidak memungkinkan, dan tetap dipaksa untuk ikut dengan Polres Gowa, akhirnya RA dibopong keluardari RS. Namun, beberapa menit kemudian RA yang memang belum pulih, terjatuh di samping ambulans dan terbaring lemah. RA mengalami kejang-kejang.

Beberapa orang mulai terlihat panik, berusaha mengangkat RA ke atas mobil untuk mendapat posisi yang terbaik, RA kemudian disandarkandi kursimobil bagian depan.

Tak lama, reaksi tubuh RA menahan sakit disusul degankeluarnyadarah dari mulutnya. Seorang terdengar menegur. "Nah, siapa mi mau bertanggungjawab kalau begini?," ujar lelakiyangikut berkerumun malam itu menyaksikan upaya penjemputan Polres Gowa pada RA.

Kuasa HUkum: Ada Kejanggalan Administrasi

Saat dikonfirmasi oleh portalmedia.id, Firmansyah selaku Kuasa Hukum RA membenarkan kejadian tersebut. Katanya, RA dikeluarkan oleh RS Wahidin dengan cara yang mendadak dan hasil pemeriksaan normal.

"Itu RA kemarin sudah dikasih keluar hasil labnya bahwa semua normal. Tapi kan di situ ada rekomendasi dokter sebelumnya yang disetor ke Jaksa dan dokter ada beberapa penyakit yang diderita RA, seperti gangguan pada otak dan auto imun. Nah, setelah itu, tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya menyesalkan.

Firman menyebutkan, awalnya ada rencana dilakukan pemeriksaan MRI tapi tidak dilakukan oleh dokter, lalu malam itu sekitar pukul 24.00 Wita, tiba-tiba keluar surat yang menyatakan RA sehat dan tanpa tanda tangan dari dokter yang menangani RA selama ini.

"Makanya, menurut kami, sebagai kuasa hukum RA, memang ada sesuatu yang janggal di sini," bebernya.

Kejanggalan selanjutnya, lanjut Firman, pihak Polres Gowa stay di RS Wahidin pukul 24.00 untuk membawa RA yang masih terbaring sakit. Lalu berencana akan membawa RA ke Polres, namun setelah perdebatan yang alot mereka memutuskan untuk membawa RA ke rumah sakit Bhayangkara.

"Nah, mereka mengambil tindakan itu karena mereka sudah memegang surat keterangan dari dokter untuk mengeluarkan RA dari rumah sakit. Tapi, surat itu tidak ada tandatangan dari dokter. Hanya dokter residen saja yang bertandatangan. Selang beberapa waktu, menurut mereka (Penyidik Polres) pihak Wahidin sudah melakukan koordinasi dengan Dr David dan beliau katanya sudah mengiyakan RA keluar," jelasnya.

Tapi malam itu, kata Firman, upaya Polres untuk membawa RA tidak kesampaian. Sebab, RAmengalami kejang-kejang dan muntah darah. "Jelas kondisi klien kami sangat tidak memungkinkan untuk dikeluarkan dari RS, tapi tetap ada pemaksaan untuk itu," ujar Firman.

Karena kondisi kejang dan muntah darah tersebut, RA llangsung lagi dilarikan ke IGD Wahidin. "Tapi dengan administrasi pasien baru. Karena statusnya sudah keluar dari rumah sakit. Malam itu, kami sampai setengah enam pagi," ujarnya.

"Namun, pada saat kami (keluarga, kuasa hukum, dan LBH) pulang satu per satu ke rumah untuk berbenah sebentar, ternyata dokter dan perawat rumah sakit datang. Mereka menyatakan RA sehat dan sudah bisa pulang," lanjut Firman menyesalkan tindakan RS.

"Akhirnya karena didesak begitu, RA keluar sendiri sempoyongan dari rumah sakit dan dia dipesankan Grab dari pihak RS untuk pulang ke rumahnya. Sepertinya dia dilepas untuk melakukan sendiri tindakan atas dirinya. Yang pada faktanya masih dalam keadaan sakit," terangnya.

LBH: Dugaan Kongkalikong antara Dokter dan Penyidik Polres Gowa

Terpisah, saat dikonfirmasi, Koordinator Devisi Pelayanan Hukum LBH Apik, Nufaidahmenyesalkan kejadian yang menimpa RA. Ia menyebutkandugaan dari LBH Apik adanya kongkalikong antara pihak Rumah Sakit Wahidin dan Polres Gowa.

"Jadi awalnya itu kan kita dapat informasi dari teman terkait dengan polres Gowa yang tiba-tiba ke Wahidin karena menurutnya polres Gowa ini ada informasi bahwa RA ini sudah bisa keluar dari RS dan rawat jalan. Jadi sudah ada informasi seperti itu, kemudian polres Gowa datang untuk menjemput RA dengan alasan perintah untuk mengambil," ucapnya menceritakan ulang kejadian malam itu.

Lalu, setelah aksi penjemputan paksa oleh Polres Gowa, akhirnya RA muntah darah dan kejang-kejang saat dipaksa naik ambulans.

"Dia muntah dan kejang. Dia trauma, kakinya tidak bisa digerakkan. Malam itu muntah darah. Dan kembali dirawat setelahnya," bebernya.

Ida merasa keberatan atas kejadian yang menimpa RA. Pihak Wahidin seakan bermain mata dengan Polres Gowa untuk mengeluarkan RA dari rumah sakit.

"Kalau melihat dari seluruh rangkaian proses yang selama ini dialami oleh RA, hal ini sudah sangat tidak wajar yah, seperti ada kongkalikong. Ini sudah melanggar HAM. RA adalah seorang korban yang dilaporkan oleh lawannya dengan kasus yang sama dan tidak etisnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Klarifikasi RS Wahidin dan Polres Gowa

Beberapa kejanggalan yang dirasakan oleh Kuasa Hukum RA dan LBH Apik mengarahkan portalmedia.id untuk melakukan klarifikasi kepada pihak RS Wahidin

Aulya Humas RS Wahidin mengelak atas semua pertanyaan yang dilayangkan dalam bentuk tulisan kepadanya.

"Tidak benar bahwa pasien dikeluarkan secara paksa, pasien dipulangkan setelah mendapatkan perawatan dan dinyatakan layak pulang oleh dokter. Pasien diberi obat untuk dikonsumsi di rumah dan dianjurkan untuk kontrol di poliklinik beberapa hari kemudian," ujar Aulya, Sabtu (8/10/2022)

RA katanya, adalah Pasien observasi di IGD dan tidak masuk di ICU. Setelah diobservasi dan diperiksa kondisi umumnya oleh dokter, pasien (RA) dinyatakan layak untuk pulang.

"Tidak ada intimidasi, rumah sakit hanya merawat pasien sesuai indikasi dan tidak dipengaruhi pihak manapun" bebernya.

Namun, saat ditanyai soal hasil pemeriksaannya, Aulya tak enggan menyampaikannya."Mohon maaf kalo terkait hasil pemeriksaan atau penyakit pasien, kami tidak berwenang menyampaikan," tuturnya.

Terpisah, Polres Gowa yang dikonfirmasi dalam hal ini menjawab singkat. "Mohon maaf perkara ini sementara dalam proses hukum, mohon maklum," ujarnya.

Topik Menarik