Mengerti Kondisi Masyarakat, Tarif Listrik Tidak Berubah dan Batalkan Program Kompor Listrik

Mengerti Kondisi Masyarakat, Tarif Listrik Tidak Berubah dan Batalkan Program Kompor Listrik

Otomotif | BuddyKu | Sabtu, 1 Oktober 2022 - 22:23
share

Mengerti kondisi masyarakat, pemerintah mengumumkan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga 31 Desember 2022 untuk 13 pelanggan non subsidi.

Hal ini dikarenakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah berubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Yang intinya membahas mengenai jika ada perubahan mengenai kurs indonesia, inflasi, dan lainnya akan ada penyesuaian mengenai tarif listrik.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap," ucap Dadan Kusdiana selaku Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang dilansir dari akurat

Baca Juga: Dikit-dikit Ngarepin Subsidi, PLN dan Pertamina Bikin Jokowi Dongkol: Kok Enak Banget!

Baca Juga: Pertamina dan PLN Sudah Mau Koit, PKS Semprot Erick Tohir: Kerja Yang Sungguh-sungguh, Jangan Sibuk Kampanye!

Selain itu, pemerintah juga membatalkan program kompor listrik. Hal ini karena untuk menjaga kenyamanan masyarakat ditengah pemulihan ekonomi. Penerapan kompor listrik di Indonesia memang dirasa belum tepat terlebih lagi baru proses bangkit dari covid-19.

Pun tidak ada proses penghapusan golongan 450 VA, sehingga tarifnya pun tetap akan sama. Dan keputusan ini sudah ditetapkan.

Topik Menarik