Siap-Siap! Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Kabareskrim: Insyaallah Tuntas

Siap-Siap! Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Kabareskrim: Insyaallah Tuntas

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 9 Agustus 2022 - 08:21
share

Selain Bharada E dan Brigadir RR, akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Tersangka baru dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa)," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Namun, salah satu anggota timsus itu belum mau memerinci soal siapa tersangka baru yang akan diumumkan tersebut. Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.

"Insyaallah tuntas," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kedua tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Pagi tadi Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Topik Menarik