Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat

Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat

Otomotif | BuddyKu | Senin, 18 Juli 2022 - 11:21
share

JAKARTA Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya penting untuk mencari identitas seseorang. Namun sebelum melakukannya, tanya dulu motivasi Anda ingin tahu pemilik mobil dari pelat nomor.

Sebaiknya cara ini Anda gunakan apabila berada dalam kondisi transaksi mobil bekas. Pasalnya fungsi dari pelat nomor pada kendaraan sendiri merupakan alat identifikasi pengguna kendaraan. Sangat mirip dengan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, apabila seseorang ingin mengetahui siapa pemilik kendaraan bisa dicek melalui pelat nomornya.

Hal itu biasanya dilakukan untuk menelusuri masalah pembayaran pajak kendaraan dan menertibkan mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Termasuk potensi adanya kasus kriminal pencurian kendaraan yang melibatkan mobil itu.

Nah, jika memang itu adalah motivasi Anda, yuk perhatikan cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya di bawah ini:

1.Menggunakan Aplikasi Smartphone

Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya menggunakan aplikasi ini memiliki nama yang berbeda-beda tiap daerah. Berikut adalah nama daerah dan aplikasi yang digunakan.

Aceh : PELUIT DITLANTAS POLDA ACEHJakarta : Cek Ranmor & Pajak DKI JakartaJawa Barat : SAMBARAJawa Tengah : SAKPOLE e-SAMSAT JATENGJawa Timur : E-SMART SAMSAT JATIMKalimantan Tengah :RC POLDA KALIMANTAN TENGAHKalimantan Utara : eSAMSAT Kalimantan UtaraLampung : Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda LampungNTB : SAMSAT DELIVERYPontianak : Samsat PontianakRiau : ESamsat KEPRISulawesi Selatan : e-Dempo Samsat Online SumselSulawesi Utara : Info Pajak Kendaraan SulutYogyakarta : PAJAK KENDARAAN JOGJAKARTA

Supaya bisa mengecek pelat nomor kendaraan dengan aplikasi, sesuaikanlah aplikasi daerah dengan kode pelat nomor polisi yang tertera.

2.Menggunakan SMS

Cara ini hanya baru bisa digunakan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saja. SMS bisa dikirim dengan format berikut :

- DKI Jakarta

Ketik : METRO NopolKirim : 1717Contoh : METRO B1232TRI

- Jawa Barat

Ketik : poldajbr NopolKirim : 3977Contoh : poldajbr D4456SH

- Jawa Tengah

Ketik : JATENG NopolKirim : 9600Contoh : JATENG H2435DD

- Jawa Timur

Ketik : JATIM NopolKirim : 7070Contoh : JATIM L5643MO

3. Dengan Website Samsat

Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya yang terakhir adalah dengan mengunjungi situs web Samsat. Tiap provinsi tentunya memiliki situs web masing masing, diantaranya sebagai berikut :

- Aceh

http://esamsat.acehprov.go.id/

- Banten

http://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/

- Jawa Barat

https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/

- Jawa Tengah

http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

- Jawa Timur

https://esamsat.jatimprov.go.id/

- Yogyakarta

http://infonjkbdiy.com/

Dengan menghafal pelat nomor kendaraan dan menulisnya sesuai wilayah nantinya nama pemilik akan muncul.

(wsb)

Topik Menarik