Panduan Mengecek Kendaraan yang Terjaring Tilang Elektronik dengan Benar

Panduan Mengecek Kendaraan yang Terjaring Tilang Elektronik dengan Benar

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 29 Juni 2022 - 16:49
share

IDXChannel - Cara mengecek kendaraan yang terjaring tilang elektronik ini akan memudahkan Anda saat memprotes kendaraan yang ditilang.

Tentunya Anda akan panik saat mendapati biaya pembayaran pajak meningkat karena tilang. Tentunya lewat cara mengecek kendaraan yang terjaring tilang elektronik akan membantu Anda.

Lalu bagaimana cara mengecek kendaraan yang terjaring tilang elektronik? Yuk intip penjelasannya.

Contoh Kasus

Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial, unggahan cara mengecek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Jumat (24/6/2022).

"Yang lagi Viral Tilang ETLE..Ayuk di cek, apakah kita terkena Tilang ETLE? Caranya silahkan masuk ke situs: seperti di foto, masukan Nopol, Nosin, dan Noka. Klik Cek Data, Jika hasilnya: Data Not Available artinya tidak terkena Tilang ETLE," tulis pemilik akun.

Pengunggah juga membagikan tangkapan layar dari laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Cara Cek Tilang Elektronik

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data 2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  2. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  3. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  4. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Panduan Mengecek Kendaraan yang Terjaring Tilang Elektronik dengan Benar. (Foto : MNC Media)

Sanksi Tilang Elektronik

Mengutip ucapan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan soal sanksi pelanggaran tilang elektronik. Ia menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri. Karenanya, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Itulah penjelasan cara mengecek kendaraan yang terjaring tilang elektronik. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Topik Menarik