Dayung Kembali Berjaya! Ali/Rafiq Persembahkan Medali Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

Dayung Kembali Berjaya! Ali/Rafiq Persembahkan Medali Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

Olahraga | inews | Kamis, 24 September 2026 - 16:29
share

BENGKALIS, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi arang bakau dari pembakaran kayu mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Polisi menyita sekitar 140 ton arang bakau yang diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau untuk dijadikan arang di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Informasi tersebut juga menyebut adanya pengangkutan arang menggunakan kapal.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik mengamankan barang bukti dari sebuah kapal kayu dan lokasi produksi arang di Desa Teluk Rhu.

“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,” kata Ade dalam keterangannya dikutip Kamis (24/9/2026).

Penyelidikan kemudian dilakukan Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Pada 14 September 2026, petugas mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga digunakan untuk mengangkut arang bakau.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 400 karung arang dengan berat kurang lebih 10 ton di dalam kapal. Pemeriksaan terhadap awak kapal kemudian mengarahkan penyidik ke lokasi produksi arang yang dikelola seorang berinisial AK.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi produksi di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di tempat tersebut, polisi menemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.

Dalam bangunan itu terdapat tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil. Polisi juga menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan arang sebelum diangkut menggunakan kapal.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), nakhoda kapal, dan AK (45), pemilik sekaligus pengelola dapur arang.

Ade menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan temuan dari kapal hingga lokasi produksi arang.

“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” ujar Kombes Ade.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Riau masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami aktivitas produksi dan pengangkutan arang bakau tersebut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Topik Menarik