Bintang Timur Surabaya JuaraSuper Cup 2026

Bintang Timur Surabaya JuaraSuper Cup 2026

Olahraga | sindonews | Minggu, 20 September 2026 - 23:22
share

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap PP (37) dan AA (63) dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2026) lalu. Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi terkait aktivitas transaksi narkoba. Polisi pun langsung bergegas menuju lokasi.

"Kami mengamankan 2 orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun," kata Triyanto dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Baca juga: 3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita

Polisi awalnya menggeledah pelaku dan menemukan seberat 62,5 kilogram ganja yang disimpan dalam tiga karung putih. Adapun ganja itu kemudian dikemas menggunakan 59 kardus berlakban.

"Kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja," lanjut dia.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi narkoba selama lima kali. Keduanya langsung digelandang ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: 3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita

"Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," tandas dia.

Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Topik Menarik