Chelsea Menang di Markas Fulham, Xabi Alonso Beri Peringatan

Chelsea Menang di Markas Fulham, Xabi Alonso Beri Peringatan

Olahraga | inews | Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:59
share

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau dan jajaran Polres terus memburu pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang 2026. Hingga Senin (24/8/2026), polisi telah menangani 32 perkara dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Dari puluhan perkara tersebut, 17 tersangka telah menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, termasuk kasus karhutla yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penanganan kasus karhutla terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Dari 35 tersangka yang diproses, 17 di antaranya sudah masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk kasus kebakaran yang terjadi pada rentang Juli hingga Agustus ini,” ujar Ade dikutip dari iNews Pekanbaru, Senin (24/8/2026).

Dia mengungkapkan, seluruh tersangka yang telah diproses hingga saat ini merupakan pelaku perorangan.

Meski demikian, polisi masih membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila penyidikan menemukan bukti adanya keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.

“Saat ini seluruhnya pelaku perorangan. Namun, kami tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila dalam proses pengembangan ditemukan keterkaitan,” katanya.

Polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap karhutla yang terjadi di kawasan konservasi milik PT TKWL.

Menurut Ade, kawasan tersebut merupakan zona steril yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.

Sementara itu, penanganan kasus karhutla di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, diserahkan kepada Polres Kampar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Polisi juga terus mendalami pola dan modus yang digunakan para pelaku dalam membuka lahan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, sebagian besar kasus karhutla diduga dilakukan dengan cara sengaja membakar lahan untuk membuka atau membersihkan area perkebunan.

“Rata-rata motifnya adalah membersihkan dan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Hanya ada satu kasus yang terjadi karena faktor ketidaksengajaan,” kata Ade.

Polda Riau memastikan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang tengah berjalan.

Topik Menarik