Listyo Cs Sadap Prabowo, Jimly: Motifnya Bakal Terungkap di Pengadilan
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menyoroti serius kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut proses persidangan di pengadilan nantinya akan membuktikan apakah Listyo Cs terbukti melakukan tindakan makar.
Jimly menjelaskan, proses persidangan akan menjadi kunci untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi penyadapan tersebut. Menurutnya, jika motif pelaku terbukti mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan atau membahayakan keselamatan kepala negara, pasal makar sangat relevan untuk diterapkan.
"Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh presiden, atau mau membuat presiden lumpuh tidak lagi menjalankan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara, nah semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati," kata Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Kendati demikian, Jimly mengimbau publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menekankan dugaan makar saat ini masih berada pada tahap indikasi awal yang memerlukan pembuktian materiil secara kuat di pengadilan.
"Tapi belum bisa kita langsung apa, tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan," ujarnya.
Terlepas dari pembuktian unsur makar, Jimly memandang bahwa pelaku penyadapan ilegal sudah berada dalam posisi yang sangat sulit secara hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman pidana penjara minimal 10 tahun sudah menanti pelaku.
"Yang jelas dari segi Undang-Undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini ancamannya ya minimal 10 tahun. Gitu loh. Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya, gitu ya. Kita jangan mendahului gitu," tuturnya.
Di samping itu, Jimly menyatakan dukungan penuh kepada jajaran kepolisian untuk membongkar skandal ini secara tuntas dan transparan. "Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.










