Richard Lee Ungkap Dugaan Kriminalisasi di Kasus Lawan Doktif
JAKARTA - Pihak Richard Lee mengungkap adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan atas laporan Doktif (Dokter Detektif). Dugaan tersebut mencuat menyusul banyaknya kejanggalan yang terungkap mulai dari laporan polisi (LP) hingga pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan kliennya merasa diperlakukan tidak adil dan dikriminalisasi.
Terlebih, terdapat perlakuan hukum yang dinilai timpang jika dibandingkan dengan kasus produk milik Doktif yang juga bermasalah di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau secara jelas ya dikriminalisasi. Kenapa? Karena Doktif lebih banyak nih, empat (produk) dicabut dan resmi dari BPOM, di IG-nya BPOM ada, di rilisnya ada, tapi tidak dipidanakan. Kalau Richard Lee dipidanakan, padahal cuma tiga yang dicabut. Lalu pemidanaannya juga kan bermasalah dari awal," ujar Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026) malam.
Faizal membeberkan, kejanggalan perkara ini sudah terlihat sejak awal. Mulai dari surat kuasa yang cacat administrasi, materi laporan yang menyasar akun toko yang bukan milik kliennya, hingga pasal dakwaan jaksa yang terus berubah.
"Yang pertama itu, dari surat kuasanya tadi bermasalah. Harusnya dia melaporkannya perusahaan, yang dilaporkan pribadi. Itu sudah salah. Lalu di LP-nya jadi pribadi dan mengiklankan Grabashop dan juga Rachelshop yang bukan punya Richard. Di dakwaannya berubah lagi menjadi memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sah," bebernya.
Faizal menambahkan, tuduhan memproduksi obat ilegal sejatinya telah gugur di persidangan. Pasalnya, produk-produk yang dipermasalahkan memiliki izin BPOM dan kandungannya tidak pernah diubah.
Menurutnya, persoalan kemasan atau penandaan stiker semestinya hanya diselesaikan lewat sanksi administratif, bukan pidana.
"BPOM itu melekat kepada barangnya. Barangnya itu enggak pernah diotak-atik, kapsulnya tidak pernah dicampur, DNA Salmon-nya tidak pernah diotak-atik, Miss V-nya juga tidak pernah diapa-apain. Masalah kemasan di peraturan BPOM itu administratif. Dan sanksinya sudah dirasakan, barangnya sudah ditarik, dan mungkin sudah dimusnahkan. Jadi harusnya secara administratif sudah clear, tidak dipidanakan," jelas Faizal.
Tak berhenti di situ, Faizal juga menyoroti keabsahan barang bukti yang dihadirkan Doktif di persidangan. Pihaknya menemukan banyak manipulasi fakta, ketiadaan video pembukaan paket, hingga ketidakcocokan waktu dan tempat kejadian perkara.
"Buktinya palsu semua, tidak ada unboxing. Dibilang kejadian tanggal 23 padahal tanggal 26. Dituduhkannya di Tangerang, kejadiannya di Pullman. Begitu juga Goddesskin, akunnya bukan milik Richard, rekeningnya pihak lain," ungkapnya.
Di sisi lain, Faizal mempertanyakan dasar laporan Doktif mengingat tidak ada kerugian materiil maupun fisik yang diderita pelapor.
"Orang dilaporkan harusnya ada kerugian. Kalau ini, Doktif ini, pelapor ini, di LP-nya aja enggak ada kerugian sama sekali. Jadi apa yang mau diharapkan? Harapan Dokter Richard dituntutnya bebas. Kita sangat optimistis berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, mudah-mudahan Dokter Richard bisa bebas," pungkasnya.









