Richard Lee Bingung dengan Dakwaan JPU Atas Laporan Doktif: Kok Enggak Nyambung?

Richard Lee Bingung dengan Dakwaan JPU Atas Laporan Doktif: Kok Enggak Nyambung?

Seleb | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 17:40
share

TANGERANG - Richard Lee, terdakwa dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, mengaku kebingungan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) buntut laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2026). 

Kebingungan tersebut terungkap dalam persidangan saat Richard Lee berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Faizal Hafied. Diskusi itu mengenai serangkaian kejanggalan dokumen, mulai dari surat kuasa pelapor, berkas Laporan Polisi (LP), hingga isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sinkron.

Richard Lee menyoroti status pelapor yang dalam berkas LP justru tercatat tidak mengalami kerugian finansial sedikit pun. Fakta tersebut diperkuat oleh pengakuan Doktif saat BAP maupun dihadirkan langsung muka persidangan sebagai saksi pelapor.

"Di LP, 'Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, namun di bawahnya: kerugian Rp0.' Dan kalau kita lihat pada BAP dr. Samira, dikatakan tidak ada kerugian, dan fakta persidangan sudah jelas dia duduk di sini dan mengatakan bahwa tidak ada kerugian apa pun," ujar Richard Lee dalam persidangan.

Tak hanya itu, Richard Lee juga mempertanyakan materi hukum yang menjeratnya secara personal. Pasalnya, surat kuasa awal yang diberikan pihak pelapor sebenarnya ditujukan untuk memperkarakan CV Athena Mandiri atau pimpinannya, bukan dirinya secara pribadi.

"Saya bukan orang hukum, jadi saya enggak paham hukum. Tapi kalau dari kacamata awam saja, kok saya ngelihatnya enggak nyambung ya? Surat kuasanya melaporkan CV Athena Mandiri atau mewakili, sedangkan LP-nya ini melaporkan bukan ke CV Athena Mandiri, Pak. Ini seperti enggak nyambung ya, Pak? Berarti ini melebihi kapasitas dari pemegang kuasa dong, Pak, itu kan?" tutur Richard.

(Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Menanggapi kebingungan kliennya, Faizal Hafied secara tegas menyatakan bahwa perkara ini mengandung cacat hukum yang fatal.

Menurutnya, tindakan advokat pelapor telah melampaui wewenang kuasa sehingga perkara tersebut semestinya gugur sejak tahap awal.

"Betul. Ini seharusnya, di laporan awal sudah batal demi hukum, karena dilaporkan ke polisi, dia tidak punya hak melaporkan Saudara, terdakwa sebagai pribadi," tegas Faizal Hafied.

"Harusnya gugur dari awal. Dan ini kami jadikan sebagai bukti pertama kami. Nanti akan kita serahkan kepada Majelis. Ini sudah kita siapkan bahwa surat kuasa ini penasihat hukumnya melaporkan melampaui kekuasaannya dalam surat kuasa ini sendiri," sambung Faizal.

Lebih lanjut, Faizal mengurai kejanggalan substansi tuduhan yang terus berubah. 

Di dalam LP, pelapor mendalilkan Richard Lee mengiklankan produk White Tomato dan DNA Salmon lewat dua akun toko daring, yakni Grabah Shop dan Rachel Shop. Padahal, Richard telah menegaskan tidak pernah memiliki kaitan apa pun dengan akun-akun tersebut.

"Saya nggak pernah mengiklankan Grabah Shop, Rachel Shop. Saya tidak memiliki akun tersebut, saya tidak memiliki relasi apa pun dengan pemilik akun tersebut," tegas Richard Lee di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, surat dakwaan yang disusun JPU diklaim bergeser. Richard Lee didakwa memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Faizal pun mengingatkan kembali pendapat ahli pidana Prof Gayus Lumbuun yang sempat dihadirkan sebagai saksi ahli, di mana perkara ini dinilai cacat karena hilangnya persesuaian hukum sejak laporan dibuat.

"Tidak ada persesuaian dari laporan pertamanya, dari LP-nya, dan juga dari dakwaannya," pungkas Faizal.

Topik Menarik