Jaksa Pastikan Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Cukup, Tuntutan Disiapkan Berlapis!

Jaksa Pastikan Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Cukup, Tuntutan Disiapkan Berlapis!

Terkini | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 14:19
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyoroti keterangan terdakwa yang dinilai janggal.

Menurut Jakwa, keterangan terdakwa kontradiktif dengan para saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Dia memastikan hal itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan.

”Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan,” kata Andri dikutip, Kamis (5/11/2026).

Beberapa poin keterangan terdakwa yang menjadi sorotan Andri terkait dengan bantahan atas tindak kekerasan terhadap korban.

Dalam kesaksiannya, korban mengaku telah menjadi korban tindak kekerasan hingga trauma dan merasa ketakutan.  ”Kalau dari (keterangan terdakwa) itu kan tidak ada (kekerasan) seperti itu,” imbuhnya,

Selain itu, terdakwa juga membantah meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian rekan-rekan terdakwa yang sudah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Andri menyebut, para saksi mendengar ada permintaan uang.

Dia menyebut, terdakwa memang punya hak untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan keyakinannya, termasuk keterangan yang menyangkal atau membantah fakta persidangan.  Oleh karena itu, dia percaya, majelis hakim akan menilai dengan adil. ”Nanti biar hakim yang menilai,”imbuhnya.

Andri menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan dalam KUHAP baru. Alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama penyelidikan dan penyidikan dinilai sudah cukup. Dalam persidangan, fakta-fakta itu juga sudah terungkap dengan jelas.

 

Andri menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan dalam KUHAP baru. Alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama penyelidikan dan penyidikan dinilai sudah cukup. Dalam persidangan, fakta-fakta itu juga sudah terungkap dengan jelas.

”Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai,” ujarnya.

Soal upaya pengembalian uang Rp 50 juta dari terdakwa kepada korban, Andri tidak bisa terlalu banyak komentar. Sebab, dalam penyelidikan maupun penyidikan hal itu tidak terjadi.

Bahkan sampai persidangan berlangsung, uang tersebut masih berada di tangan terdakwa. ”Idealnya secara aturan harusnya kan disita di penyidikan,’’ucapnya.

”Cuma itu kan hak terdakwa juga mungkin untuk mengembalikan, kan pihak korban tidak mau terima, punya hak juga untuk menolak. Jadi, statusnya sekarang uang kan masih di terdakwa, kan gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya 9 tahun dan 4 tahun penjara. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban adalah seorang pengusaha muda berinisial VL. Korban mengaku diancam dan diperas oleh 5 orang.

Saat itu, korban mengaku sempat dibawa berputar-putar oleh pelaku dan 4 orang lainnya. Saat itulah pengancaman dan pemerasan terjadi. Pelaku meminta korban mengirimkan uang Rp 500 juta. Namun, korban yang berada di bawah ancaman dan intimidasi hanya bisa mengirimkan uang Rp 60 juta.

Topik Menarik