Sidang Ijazah Palsu, Status Pekerjaan Jokowi di KTP Masih Presiden RI
JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan tudingan ijazah palsu, untuk terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dalam sidang itu, terungkap status pekerjaan Jokowi masih Presiden Republik Indonesia.
Hal itu diketahui saat Ketua majelis hakim Christina Endarwati menanyakan identitas Jokowi lebih dulu, sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia bertanya terkait nama, tempat lahir hingga tanggal lahir.
"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Hakim Christina kepada Jokowi.
"Wiraswasta," jawab Jokowi.
Lantas, Hakim Christina pun mengonfirmasi kembali pekerjaan Jokowi. Pasalnya, kata dia, status pekerjaan di KTP tertera Presiden RI.
"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?" ucap Hakim Christina.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.










