Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Penganiayaan Karina Ranau

Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Penganiayaan Karina Ranau

Seleb | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 07:30
share

JAKARTA - Polsek Pancoran Jakarta Selatan resmi menetapkan Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau, sejak 2 November 2026. Meski begitu, penyidik memutuskan tidak menahan tersangka.

Kapolsek Pancoran, Suminto mengungkapkan, ada alasan di balik keputusan tersebut. Pertama, kasus tersebut termasuk dalam Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

“Perlu diketahui, Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Alasan ini yang tak memungkinkan kami melakukan penahanan,” ujar Suminto kepada awak media, pada 4 November 2026.

Suminto menegaskan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Hatta Rahman telah diputuskan melalui proses gelar perkara pada awal pekan ini. Hatta juga telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status barunya tersebut.

"Berkaitan dengan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 tentang penganiayaan ringan. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan setelah terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Penganiayaan Karina Ranau. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

Terkait proses hukum ke depan, Suminto menyatakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU). Pihaknya kini menunggu proses penelitian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas siap digelontorkan ke kejaksaan kalau semua sudah clear. Selanjutnya, kami akan memanggil kembali pelapor dan tersangka, beserta beberapa saksi terkait,” ungkap Suminto.

 

Sebelumnya, Karina Ranau mendatangi Mapolsek Pancoran pada 4 November 2026 untuk menuntut kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang menimpanya. Sambil terisak, istri almarhum Epy Kusnandar itu mengaku sangat terpukul dan trauma akibat peristiwa tersebut.

"Saya tidak punya siapa-siapa. Saya tidak punya orang besar di balik saya, tapi saya ingin menuntut keadilan untuk diri sendiri. Peristiwa yang pernah menimpa saya pada Juni silam. Proses hukum ini lamban sekali," katanya.

Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Penganiayaan Karina Ranau. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

Karina Ranau mengaku, hingga kini kehidupannya belum kembali normal lantaran didera tekanan mental dan trauma mendalam usai insiden penganiayaan tersebut. 

"Setiap malam saya pulang enggak bisa tidur. Setiap malam saya selalu harus minum obat. Saya harus minum obat supaya bisa tidur. Jangan biarkan orang itu tidur nyenyak, sedangkan saya enggak bisa tidur sampai hari ini," tuturnya.*
 

Topik Menarik