Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000, Cek NIK KTP

Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000, Cek NIK KTP

Ekonomi | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 11:01
share

JAKARTA - Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. Pemerintah kembali menyalurkan BSU 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja atau buruh.

Program BSU ini berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan periode Oktober-November-Desember 2026 yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli di Jakarta.

Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. Hal ini berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026

 

Langkah Pengecekan Resmi

- Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
- Cek NIK penerima

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2026 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026

"Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Kemnaker.

Sekadar informasi, Kemnaker menerbitkan aturan BSU 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan program BSU 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id

Kemnaker mengimbau agar pemberian bantuan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
 

Topik Menarik