Transfer Bank Kena Pajak Digital per 9 November 2026, Ini Faktanya

Transfer Bank Kena Pajak Digital per 9 November 2026, Ini Faktanya

Ekonomi | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 07:18
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan soal aktivitas transfer bank dikenai pajak digital lewat skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Hal ini menanggapi pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah dalam memperluas cakupan pemungutan pajak digital nasional pada 9 November 2026.

DJP menegaskan, Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara adil, tertib, dan berbasis teknologi. Kebijakan ini dipastikan bukan merupakan jenis pajak baru maupun bentuk kenaikan tarif PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital luar negeri.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (3/11/2026).

Inge meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang. Ia menekankan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku spesifik bagi transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," tegasnya.

Inge menjelaskan, keberadaan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kemudahan fleksibilitas administrasi bagi konsumen di dalam negeri.

Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebelumnya, maka mekanisme SPP-TDLN tidak akan memungut kembali transaksi tersebut.  

"Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," ungkap dia.

 

"Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih practical, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," imbuhnya.

Sebelum diimplementasikan secara komprehensif, DJP telah melakukan uji coba dalam lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi untuk memastikan integrasi sistem serta kelancaran pertukaran data antarpihak.

"Pada tahap awal (25 September 2026) Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," tutup Inge.

Respons Pemerintah soal Pajak Digital

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi wacana penerapan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026 yang sebelumnya diungkapkan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo. 

Pemerintah memastikan akan mengkaji kembali rencana pemungutan tersebut bersama otoritas fiskal untuk meredam kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi tekanan ekonomi terhadap kelompok kelas menengah.

Rencana perluasan basis pemajakan di ranah digital sempat memicu kekhawatiran publik karena dinilai berisiko menambah beban pengeluaran masyarakat kelas menengah. Menanggapi keresahan tersebut, pihaknya menegaskan akan kembali duduk bersama kementerian teknis untuk menyelaraskan skema kebijakan yang tepat.

"Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga selepas rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Isu ini mencuat ke publik setelah Hashim membeberkan rencana optimalisasi penerimaan negara melalui digitalisasi pajak dalam forum Rapimnas Kadin. Adik Presiden Prabowo Subianto itu menyebutkan bahwa pemerintah bertekad mengejar potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini belum tergarap maksimal.

"Dan ini Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Rapimnas Kadin pekan lalu.
 

Topik Menarik