Tok, Pelaku Fitnah Terhadap Park Si Hoo Divonis 10 Bulan Penjara!

Tok, Pelaku Fitnah Terhadap Park Si Hoo Divonis 10 Bulan Penjara!

Seleb | okezone | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:30
share

SEOUL - Park Si Hoo bisa bernapas lega. Pada 22 Oktober 2026, Pengadilan Distrik Seoul Timur memvonis bersalah warganet berinisial ‘A’ yang menuduh sang aktor sebagai ‘dalang’ di balik kehancuran rumah tangganya.

Mengutip YTN, hakim menyatakan ‘A’ bersalah dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara padanya atas kasus pencemaran nama baik (Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi) dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Kasus tersebut bermula dari unggahan ‘A’ di media sosial, pada Agustus 2025. Dia menyebut, Park Si Hoo menjadi mak comblang yang memperkenalkan perempuan lain kepada mantan suaminya.

Tok, Pelaku Fitnah Park Si Hoo Divonis 10 Bulan Penjara! (Foto: SBS)

Untuk memperkuat pernyataannya, ‘A’ mengunggah bukti chat yang memperlihatkan percakapan antara Park Si Hoo dan mantan suaminya. Unggahan itu kemudian viral dan membuat sang aktor dihujat netizen.

Park Si Hoo tak tinggal diam dengan tuduhan tersebut. Pada 7 Agustus 2026, Whoopactory membantah tuduhan tersebut dan memastikan artisnya mengambil langkah hukum, pidana dan perdata.

Kemudian pada November 2025, kuasa hukum Park Si Hoo mengungkapkan, ‘A’ membuat bukti chat palsu menggunakan ponsel sang mantan suami, lalu mengunggahnya di media sosial.

 

Saat promosi film Choir of God pada Desember 2025, Park Si Hoo buka suara atas permasalahan tersebut. Dia meminta maaf kepada tim produksi dan rekan aktor jika masalah pribadinya memengaruhi performa film tersebut nantinya. 

“Permasalahan fitnah ini sudah masuk ranah hukum. Jadi aku percayakan proses penyelesaian masalah ini kepada penegak hukum,” tuturnya kala itu. 

Setelah melewati persidangan, ‘A’ diketahui mencuri ponsel mantan suaminya dan mengunggah bukti percakapan palsu pria itu dengan Park Si Hoo. Hakim menghukum ‘A’ dengan 10 bulan penjara karena sang aktor enggan memaafkannya. 

 

Kuasa hukum Park Si Hoo mengungkapkan, kliennya enggan memaafkan karena merasa fitnah yang ditebar ‘A’ sangat merugikan kliennya dan merusak kariernya.

Meski vonis sudah diketok palu oleh hakim, namun tampaknya kasus ini masih belum akan berakhir. Pasalnya, ‘A’ diketahui mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Distrik Seoul Timur tersebut.

Park Si Hoo dan kuasa hukumnya juga bergerak cepat menggugat ‘A’ secara perdata, setelah memenangkan kasus pidana permasalahan tersebut.*

Topik Menarik