KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

Nasional | okezone | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 10:45
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi yang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi, Jumat (30/10/2026).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Selain Ahmad Dedi, satu sprindik lainnya menetapkan Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai sebagai tersangka. Gatot Heroe sebelumnya telah ditahan KPK pada 26 Agustus 2026.

Dengan penambahan tersangka tersebut, KPK kini telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Budi.

 

Budi menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai masih terus berjalan. KPK juga mengimbau seluruh tersangka, saksi, serta pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap para pihak diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komprehensif," pungkasnya.

Topik Menarik