Hari Pertama Operasi Patuh, 103.779 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Lewat E-TLE
JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 103.779 pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026, Senin 26 Oktober 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, belum merinci wilayah maupun jenis pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Namun, sebanyak 2.888 pelanggaran telah tervalidasi dan surat pemberitahuan penindakan telah dikirimkan kepada pelanggar.
“Kendaraan yang telah terkonfirmasi ada sebanyak 1.872 dan tertagih 1.976,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Adiel, sebanyak 1.777 pelanggar telah membayar denda. Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan.
Operasi Patuh Jaya 2026 mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan'. Adiel menyebut keselamatan lalu lintas harus diwujudkan bersama oleh petugas kepolisian dan masyarakat.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran operasi tersebut, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, serta mengangkut muatan secara berlebihan.








