Kejagung Tetapkan Dua Korporasi Tersangka, Bukti Asta Cita Prabowo Berjalan

Kejagung Tetapkan Dua Korporasi Tersangka, Bukti Asta Cita Prabowo Berjalan

Nasional | okezone | Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:54
share

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi hasil, butuh pendekatan komprehensif mengingat saat ini kejahatan korupsi terus berkembang.

“Tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kejagung saat ini kata dia sedang fokus pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak sistemik seperti sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, dan sejenisnya.

“Korupsi tidak boleh menganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, langkah Jampidsus Kuntadi yang menetapkan dua korporasi sebagai tersangka korupsi harus diapresiasi.

Hibnu menilai, kepemimpinan Jampidsus Kuntadi cukup baik karena ini terjemahan visi misi Presiden Prabowo dalam Asta Cita Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung ini dalam rangka untuk mengembalikan aset negara dan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi.

"Saya kira ini mendapat dukungan yang luar biasa. Sehingga Kejaksaan tidak mencari orang (tersangka) tapi bagaimana aset-aset negara, aset-aset korporasi kembali kepada negara untuk kepentingan rakyat," ujar Hibnu, Kamis (22/10/2026).

Menurut Hibnu, tim penyidik Jampidsus telah menerapkan pendekatan ilmiah dalam mencari dan mengungkap kebenaran materiil pada dua kasus itu sehingga prosesnya objektif, transparan, dan akuntabel.

Pendekatan yang dimaksud antara lain pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan dan pemeriksaan sejumlah dokumen dan barang bukti lain, analisis transaksi keuangan termasuk penghitungan kerugian negara, serta keterangan ahli.

"Konstruksi yang dibangun juga meyakinkan ya meskipun kita tahu bahwa pembuktian pidana korporasi itu cukup rumit," jelasnya.

 

Hibnu menyampaikan sudah semestinya pertanggungjawaban tindak pidana korupsi terkait aktivitas perusahaan tidak berhenti pada pelaku perorangan semata.

Korporasi merupakan subjek hukum yang mesti dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Dengan KUHP baru subjek hukumnya orang dan orang-orang yang adalah korporasi. Pematangan penyidikan korporasi ini matang artinya bahwa tindakan tersebut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan korporasi,”ujarnya.

“Bukan mengejar orang tapi bagaimana nanti ganti rugi. Negara memastikan kerugian yang ditimbulkan betul-betul berasal dari suatu perbuatan tindak pidana,"lanjutnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya pembuktian yang matang di pengadilan. Menurutnya, bukti yang valid menjadi cerminan kerja penegak hukum saat ini yang wajib berbasis bukti dalam mengungkap tindakan melawan hukum.

"Jangan sampai misalkan menuntut Kejaksaan menemukan Rp400 miliar itu nanti pembuktian putusannya separuhnya, wah itu kurang baik," ucapnya.

Hibnu melanjutkan, proses menjerat korporasi memang sangat kompleks dan penuh tantangan, apalagi hubungan kepemilikan dan struktur korporasi yang semakin rumit tentu akan jadi celah perusahaan untuk mengelak dan lolos dari jeratan.

Namun dia optimistis celah itu dapat diatasi jika sejak awal pengungkapan kebenaran materiil dilakukan secara teliti menggunakan pendekatan ilmiah.

"Jadi, apa yang dilakukan Jampidsus sudah tepat, dan itu akan jadi jalan efektif untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kita berikan apresiasi. Sebab Kejagung cermin penegakan hukum Indonesia. Masih mampu menunjukkan negara hadir dalam tindakan hukum melawan korporasi jahat," tandasnya.

Topik Menarik