UU Wantimpres Digugat ke MK, Ini Tanggapan Pratikno
Nasional | okezone | Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Nasional (Wantimpres) Pratikno buka suara ihwal adanya gugatan terhadap pasal 7 ayat (1) undang-undang Nomor 64 Tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomor 19 Tahun 2006 tentang dewan pertimbangan Presiden.
Pratikno menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tak mau menanggapi lebih jauh jika memang gugatan tersebut belum masuk dalam persidangan.
"(Jadi) Kita tunggu pembahasan di MK," kata Pratikno di halaman istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Anggota Wantimpres yang juga mantan Ketua MK, Anwar Usman juga tidak ingin berkomentar terhadap adanya gugatan tersebut.
"Yaudah tunggu aja lah, saya nggak boleh berkomentar," ujar paman Gibran Rakabuming itu.










