Sidang Perdana Silmy Karim Cs bakal Digelar pada 29 Oktober
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut ialah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, pihaknya telah meregister lima perkara baru yang merupakan limpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (20/10/2026).
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain yang terbagi dalam lima berkas perkara. Berikut rinciannya:
1. Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
2. Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Ronald Arman Abdullah.
3.Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Jaya Saputra.
Kecelakaan 2 Truk di Sidoarjo, Tiang Listrik Roboh hingga Jalur Surabaya-Mojokerto Lumpuh 3 Jam
4. Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Saffar M. Godam
5. Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Silmy Karim.










