Sidang Perdana Silmy Karim Cs bakal Digelar pada 29 Oktober

Sidang Perdana Silmy Karim Cs bakal Digelar pada 29 Oktober

Nasional | okezone | Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:43
share

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. 

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut ialah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, pihaknya telah meregister lima perkara baru yang merupakan limpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (20/10/2026). 

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026). 

Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain yang terbagi dalam lima berkas perkara. Berikut rinciannya:

1. Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

2. Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Ronald Arman Abdullah.

 

3.Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Jaya Saputra.

4. Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Saffar M. Godam

5. Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Silmy Karim.

Topik Menarik