Jumhur: Potensi Karbon RI Rp4.500 Triliun, Jangan Cuma Dinikmati Spekulan
JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menyebut potensi perdagangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia mencapai 200 miliar dolar AS atau setara Rp4.500 triliun. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi sumber pendanaan baru bagi upaya pemulihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan lingkungan perlu bergeser dari pendekatan ekstraktif menuju ekonomi restoratif. Namun, ia mengingatkan agar manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha atau spekulan, tetapi juga masyarakat lokal yang menjaga kelestarian ekosistem.
"Saya wanti-wanti kepada semua pejabat lintas sektor, manfaat terbesar dari perdagangan karbon ini harus dirasakan oleh masyarakat tapak, masyarakat daerah, dan lokal. Jangan sampai didominasi oleh spekulan yang memperdagangkan karbon di atas kertas, sementara warga yang menjaga lingkungan justru tidak mendapatkan apa-apa," kata Jumhur dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).
Jumhur menyampaikan hal tersebut saat membuka Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Sub-Nasional 2026 untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Legian, Bali, Senin 19 Oktober. Ia menjelaskan, prinsip pengelolaan lingkungan global kini semakin menekankan tanggung jawab pencemar untuk membayar dampak kerusakan yang ditimbulkan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, NEK diharapkan menjadi instrumen pembiayaan yang memberikan pemasukan bagi daerah yang aktif memulihkan lingkungan.
"Dulu merusak lingkungan seolah tidak ada harganya. Sekarang semua sadar, kalau lingkungan rusak, dunia kiamat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Nilai Ekonomi Karbon dijadikan pengungkit pembiayaan global agar daerah yang aktif memulihkan lingkungan mendapatkan aliran pendapatan baru (revenue stream) yang sah," katanya.
Salah satu upaya konkret yang disoroti ialah penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah dengan sistem open dumping. Pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) didorong menggunakan geomembran serta menangkap gas metana melalui metode methane recovery.
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Berpotensi Ganggu Keselamatan Pelayaran hingga 24 September
Ia menilai langkah tersebut dapat menekan bau, risiko kebakaran, serta pencemaran tanah dan air. Gas metana yang tertangkap juga berpotensi dimanfaatkan sebagai energi terbarukan dan menghasilkan kredit karbon melalui pengurangan emisi.
Kualitas kredit karbon menjadi faktor penting dalam menentukan nilai jualnya di pasar internasional. Karena itu, pemerintah mendorong penerapan konsep high integrity carbon atau karbon berintegritas tinggi, yang turut memperhitungkan manfaat sosial dan keadilan pembagian keuntungan bagi masyarakat setempat.
"Semakin adil manfaatnya bagi masyarakat lokal maka semakin tinggi integritas dan nilai unit karbon Indonesia di mata dunia," katanya.
Untuk melindungi pemerintah daerah dan masyarakat dari potensi manipulasi pihak ketiga, Jumhur juga menginstruksikan penyusunan "Buku Pintar Karbon". Panduan tersebut akan menyederhanakan istilah teknis, termasuk SRN-PPI dan mekanisme registrasi karbon, agar lebih mudah dipahami hingga tingkat desa.









