Perusahaan Travel Kembali Akui Setor 4.000 Dolar AS untuk Fee Percepatan Kuota Haji
JAKARTA - Sejumlah perusahaan travel haji dan umrah kembali mengungkap pembayaran yang disebut sebagai fee percepatan untuk pengisian sisa kuota haji 2024. Direktur PT Malika Wisata Utama, Fahrurozi, mengaku menyetorkan 4.000 dolar AS untuk setiap jemaah. Sementara itu, Direktur PT Nasrullah Ummah, Mery Harlina, menyebut pembayaran untuk jemaah kategori T0 dan T1 mencapai 4.000 dolar AS per orang.
Keterangan tersebut disampaikan Fahrurozi dan Mery saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Fahrurozi mengaku tidak memahami istilah fee percepatan atau commitment fee. Namun, ia membenarkan adanya setoran sebesar 4.000 dolar AS untuk setiap jemaah.
“Saya waktu itu tidak paham dengan istilahnya fee percepatan atau commitment fee. Yang jelas, kami setor itu 4.000 per jemaah,” kata Fahrurozi.
Fahrurozi menjelaskan, perusahaannya semula memperoleh kuota untuk memberangkatkan 21 jemaah haji. Namun, seluruh kuota tersebut kemudian dikonsorsiumkan kepada perusahaan travel lain.
Setelah itu, PT Malika Wisata Utama mendapatkan alokasi 48 jemaah melalui pengisian sisa kuota. Meski demikian, hanya 47 jemaah yang akhirnya dapat diakomodasi.
“48 harusnya, tapi yang diakomodir hanya 47,” lanjutnya.
Sementara itu, Mery Harlina mengungkapkan adanya perbedaan besaran pembayaran berdasarkan kategori jemaah. Menurut dia, jemaah kategori T0 dan T1 dikenai pembayaran sebesar 4.000 dolar AS per orang, sedangkan kategori T3 sebesar 3.000 dolar AS per orang.
“Kalau T0-nya 4.000. Kalau T1-nya 4.000. Kalau T3-nya 3.000,” kata Mery saat menjawab pertanyaan jaksa.
Mery menyebut total uang yang dibayarkan untuk jemaah dari perusahaannya mencapai sekitar 177.000 dolar AS. Namun, ia mengaku mengetahui informasi mengenai pembayaran tersebut melalui asosiasi penyelenggara haji yang diikutinya.
“Waktu itu asosiasi bilang, siapa yang mau mengajukan pengisian sisa kuota silakan diisi dan ada fee-nya,” ujar Mery.
Saat jaksa kembali mendalami sumber informasi mengenai pembayaran tersebut, Mery menegaskan bahwa informasi itu disampaikan melalui asosiasi.
“Dari asosiasi waktu itu diumumin,” katanya.










